HM Wardan Teken MoU Kerjasama Pembangunan Rumah ASN dan Jaminan Kesehatan Masyarakat

HM Wardan Teken MoU Kerjasama Pembangunan Rumah ASN dan Jaminan Kesehatan Masyarakat

INDRAGIRI HILIR - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melakukan penandatangan kerjasama pembangunan rumah subsidi untuk aparatur sipil negara (ASN) dengan perusahaan PT Sinergi Cahaya Meranti dan pendaftaran peserta jaminan kesehatan bagi pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja melalui kantor kecamatan bersama BPJS Inhil, Kamis (15/6/17). 

Penandatanganan kerjasama yang dilaksanakan di aula Kantor Bappeda Inhil ini dilakukan Bupati Inhil H Muhammad Wardan dengan dan Direktur Utama PT Sinergi Cahaya Meranti Lukman dan Kepala BPJS Inhil Yessi Rahimi. Dihadiri juga Sekda Inhil H Said Syarifuddin dan pejabat Pemkab Inhil lainnya. 

Bupati Inhil H Muhammad Wardan menyampaikan penandatanganan dua nota kesepakatan yang dilaksanakan pada hari ini sejatinya merupakan ikhtiar bersama, guna mendorong peningkatan derajat kesehatan, kesejahteraan, dan kemajuan di Kabupaten Indragiri Hilir. 

Disebutkan Wardan diketahui bahwa tidak sedikit aparatur sipil negara (ASN) termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir yang masih belum mempunyai rumah sendiri. 

Untuk itu, kerja sama yang dijalin melalui penandatanganan nota kesepakatan dengan PT Sinergi Cahaya Meranti yang dilakukan pada hari ini, merupakan salah satu wujud kepedulian kita akan hal tersebut," ujarnya. 

Dengan adanya kerja sama ini, maka kedepannya diharapkan akan dapat membantu dan memberikan kemudahan bagi para ASN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam memiliki rumah bersubsidi. Hal ini juga merupakan sebuah bentuk perhatian dari pemerintah bagi para abdi negara yang telah menjadi ujung tombak dalam pembangunan di Negeri Seribu Parit ini. 

Selain itu, sebagai bentuk dukungan terhadap program strategis nasional di bidang kesehatan, maka Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir perlu bekerja sama dengan BPJS Kesehatan guna mempermudah pendaftaran peserta dengan cara membuka layanan penerimaan pendaftaran di kantor kecamatan, baik untuk pekerja bukan penerima upah (PBPU) maupun bukan pekerja (BP). 

"Maka, diharapkan ke depan kita juga mampu mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 yang menyebutkan bahwa seluruh penduduk Indonesia paling lambat 1 Januari 2019 sudah menjadi peserta JKN-KIS di BPJS Kesehatan," terangnya. 

Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Inhil, diketahui bahwa jumlah penduduk Kabupaten Indragiri Hilir yang sudah terdaftar pada program JKN-KIS di BPJS Kesehatan sampai dengan 31 Mei 2017 sebanyak 412.566 jiwa atau sebesar 67.14 persen dari total penduduk sebanyak 614.503 jiwa. 

Bupati juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan dan turut berpartisipasi dalam terjalinnya kerja sama yang ditandai dengan pelaksanaan penandatanganan dua nota kesepakatan ini. 

Diharapkan, kerja sama yang dibangun melalui penandatanganan nota kesepakatan ini bisa memberikan manfaat dan pengaruh yang positif dan signifikan yang dapat dirasakan oleh semua pihak, terutama bagi segenap komponen masyarakat Indragiri Hilir.


Diskominfo

Halaman :

Berita Lainnya

Index