Muhammad Lukman Edy

Muhammad Lukman Edy
Muhammad Lukman Edy

Muhammad Lukman Edy adalah mantan Menteri Percepatan Daerah Tertinggal pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Pria kelahiran Tanjung Pinang, 26 November 1970 ini menggantikan posisi Syaifullah Yusuf pada Reshuffle ke-2 pada 9 Mei 2007. Saat ini Lukman Edy menduduki jabatan sebagai anggota DPR RI 2014 – 2019 dari Fraksi PKB.

Dari situ, karier politik Lukman mulai melesat naik bersama PKB. Ia juga merupakan salah seorang yang mengarsiteki lahirnya PKB sehingga mendapat mandat menjadi deklarator PKB Riau. Ia pun pernah dipercaya menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Wilayah PKB Riau di usianya yang cukup muda, 29 tahun. Lukman kemudian terpilih sebagai anggota DPRD Riau periode 1999 – 2004 dari Fraksi PKB.

Atas dedikasinya sejak awal di PKB, Lukman lantas diangkat sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat PKB periode 2005 – 2009. Bagi Lukman, menjadi Sekretaris Jenderal bukanlah pilihan yang mudah. Sebab, saat itu ia belum mengenal medan politik Jakarta. Selain itu, ia juga harus meninggalkan banyak hal di Riau ketika infrastruktur politik dan ekonomi sudah dibangun.

Setahun menjadi Sekretaris Jenderal PKB, karier politik Lukman terus menanjak. Ketika terjadi reshuffle kabinet pada 2007, ia dipercaya masuk ke dalam jajaran Kabinet Indonesia Bersatu. Usianya yang masih 36 tahun ketika itu membuat Lukman dinobatkan sebagai menteri termuda. Tahun 2009 Lukman menyudahi jabatannya sebagai menteri dan kembali terjun menjadi legislator pada Pemilu 2009.

Mantan Direktur Utama PT Inti Grup tersebut menjadi calon legislatif dari dapil Riau II. Untuk pertama kalinya Lukman terpilih dan dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2009 – 2014. Ia ditempatkan di Komisi III dan Komisi IV, sekaligus menjadi Ketua Fraksi PKB MPR RI.

Pada 2014 lalu, Lukman Edi kembali terpilih menjadi anggota DPR RI. Bersamaan dengan itu, ia juga dipercaya menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR RI.  Di tahun yang sama pula, Lukman dianugerahi Bintang Mahaputera Adipradana. Penghargaan itu merupakan satu tanda kehormatan negara yang diberikan Presiden RI kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darma bakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.



Sumber: tirto

Halaman :

Berita Lainnya

Index