Pengadilan Tinggi Riau Ringankan Vonis Mantan Ketua DPRD

Pengadilan Tinggi Riau Ringankan Vonis Mantan Ketua DPRD
Ilustrasi

PEKANBARU - Pengadilan Tinggi (PT) Riau meringankan vonis mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus atas kasus korupsi suap APBD Riau.

Kini, hukumannya tinggal 4 tahun 6 bulan penjara setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara.

"Iya kita sudah terima petikan putusan PT Riau, ketua majelis hakim Jarasmen Purba. Hakim memutuskan banding Johar Firdaus dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan, turun setahun," ujar Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru, Deni Sembiring SH Rabu (21/6/2017).

Pada sidang di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru pada 23 Februari 2017 lalu, majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko, dan hakim anggota Editerial, serta Hendrik, menjatuhkan vonis Johar Firdaus selama 5 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.

"Sementara satu terdakwa lainnya yaitu Suparman (Bupati Rokan Hulu) divonis bebas, dan itu langsung kasasi ke Mahkamah Agung tapi belum keluar hasilnya," kata Deni.

Dalam dakwaan jaksa KPK, Johar Firdaus (Ketua DPRD Riua saat itu) dan Suparman bersama Ahmad Kirjauhari dan Riki Hariansyah (anggota DPRD Riau) didakwa menerima gratifikasi dari Gubernur Riau Annas Maamun, terkait pengesahan RAPBDP Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015.

Johar Firdaus didakwa jaksa telah menerima gratifikasi dari Annas Maamun uang sebesar Rp 155 juta dan janji berupa fasilitas pinjam pakai kendaraan. Sementara Suparman menerima janji mobil dinas yang akan digunakannya.

Baik Johar maupun Suparman merupakan sesama politikus partai Golongan Karya Akibat perbuatannya, jaksa menjerat mereka dengan Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Korupsi.


Sumber: merdeka

Halaman :

Berita Lainnya

Index