Lakukan Pemerasan dengan Senpi, Dua Oknum Polres Kampar di Kerangkeng

Lakukan Pemerasan dengan Senpi, Dua Oknum Polres Kampar di Kerangkeng
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO PEKANBARU - Meski sudah berstatus sebagai penegak hukum, dua oknum Polri berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) berinisial AK (20) dan Brigadir Polisi Kepala (Bripka) AS (22) yang berdinas di Satuan Bhayangkara (Sabhara) dan Sarana dan Prasarana (Sarpras) Kepolisian Resor (Polres) Kampar, nekad melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) dan akhirnya terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru.

Ditangkapnya dua oknum anggota Polres Kampar itu, bermula dari laporan yang diterima oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya dari salah seorang korban bernama Furkan (17) seorang pelajar warga Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar yang mengaku telah kehilangan satu unit handphone dan uang Rp200 ribu setelah diperas oleh kedua oknum tersebut yang mengakibatkan kerugian hingga Rp11 juta.

Dalam laporan korban, kejadian tersebut berlangsung Jumat (25/3/2016) lalu sekitar pukul 23.00 WIB ketika seseorang mengaku bernama Reza memesan tiket pesawat secara online melalui Blackberry Messenger (BBM) kepada korban yang kemudian menyepakati untuk bertemu di Purna MTQ, Jalan Sudirman, Kecamatan Bukit Raya. Namun, setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban dihampiri kedua tersangka yang langsung memaksa korban untuk ikut sambil menarik kerah baju korban.

Karena takut dan ditambah lagi salah seorang tersangka sempat mengeluarkan senjata api (senpi), korban pun menuruti kedua tersangka yang kemudian mengajak korban ke sebuah Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan korban dipaksa untuk mengambil seluruh uang yang ada didalam ATM-nya. Dibawah paksaan kedua oknum Polres Kampar itu, tersangka mengambil uang Rp200 ribu dan menyerahkannya kepada tersangka.

Setelah menguras uang milik korban, kedua oknum Polres Kampar tersebut tidak menghentikan aksinya dan malah membawa korban kesebuah tempat karaoke Happy Puppy. Setibanya ditempat karaoke tersebut, kedua oknum tersebut kembali melakukan pemerasan dengan meminta korban menyerahkan handphone miliknya senilai lebih dari Rp10 juta dan setelah puas menjalankan aksinya, kedua oknum tersebut pergi meninggalkan korban.

"Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan, pada hari Senin (28/3/2016) sekitar pukul 13.00 WIB, anggota kita berhasil meringkus tersangka AK ketika berada di Jalan Patimura, Kecamatan Limapuluh dan tanpa mengulur waktu, dihari yang sama tersangka AS juga berhasil diringkus ketika berada di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai," ujar Wakil Kepala (Waka) Polresta Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono SIK, Selasa (29/3/2016).

Saat proses penangkapan, Putut melanjutkan, dari tangan tersangka AS pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone milik korban serta sepucuk senpi organik jenis revolver kaliber 38 dengan nomor AEF8866 berikut lima butir amunisi. Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, kedua tersangka kemudian digiring ke Mapolsek Bukit Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, namun untuk penahanan akan dititipkan disel tahanan Mapolresta Pekanbaru.

Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka memang mengaku sebagai polisi saat menjalankan aksinya. Tapi, tidak mengaku sebagai anggota Polres Kampar dan aksi curas ini sudah yang kedua kalinya dilakukan oleh kedua tersangka. 

"Pengakuan para tersangka, aksi ini yang kedua kalinya. Sebelumnya, para tersangka juga melakukan aksi serupa dan berhasil memeras Rp2 juta dari seorang warga Bandung yang menginap di Hotel Swisbell dan dalam menjalankan aksi, kedua tersangka mengaku sebagai polisi, namun tidak menunjukkan identitas sebagai anggota Polres Kampar," jelasnya.

Terkait dengan ditangkapnya dua oknum Polres Kampar yang menjadi tersangka kasus curas tersebut, mantan Waka menegaskan, jika untuk saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum pidananya. 

"Untuk tindak pidananya tetap akan kita usut dan kedua tersangka kita jerat dengan pasal 365 dan atau 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas sembilan tahun penjara, sedangkan untuk penangan lebih lanjut akan diproses secara internal, baik dari Bid Propam Polda atau pun Propam Polres Kampar, apa lagi tersangka telah mengambil dan menggunakan senpi tanpa izin atasannya," tegas Waka Polresta. (Halloriau)

Halaman :

Berita Lainnya

Index