Polresta Pekanbaru Gulung Tiga Komplotan Maling Uang ATM

Polresta Pekanbaru Gulung Tiga Komplotan Maling Uang ATM

PEKANBARU - Setelah beraksi berkali-kali dan berhasil menguras uang puluhan juta rupiah dari berbagai nasabah bank, tiga komplotan maling uang mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan modus mengganjal kartu ATM akhirnya menyudahi petualangannya di tangan tim 807 Sat Reskrim Polresta Pekanbaru. 

Mereka tak mampu berkutik ketika ditangkap di dua lokasi berbeda pada Jum'at (07/07/14) kemarin. Menurut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto, ketiga tersangka itu adalah Lukman Nurul Hakim, Waldi Winata dan Rama Putra alias Diko. 

Dalam menjalankan aksinya, sambung Bimo, para tersangka juga mempunyai peran yang berbeda-beda. Tersangka Waldi bertugas sebagai supir, kemudian Lukman Nurul Hakim berpura-pura membantu korban saat ATMnya tersangkut kemudian menyuruh korban yang bersangkutan untuk menekan nomor PIN.

Sedangkan tersangka Rama Putra sendiri bertugas mengambil dan menukar kartu ATM milik para korbannya. 

"Dari mereka bertiga, kita awalnya lebih dulu menangkap tersangka Waldi di Jalan Sudirman dekat RM Simpang Raya. Selanjutnya dari hasil pengembangan di hari yang sama kita tangkap lagi dua tersangka yang lain di Hotel Pangeran Pekanbaru," katanya dilansir riauterkini.com, Sabtu (8/7/2017). 

Bersama para tersangka, turut diamankan juga beragam barang bukti yang terdiri dari 7 lembar kartu ATM Bank BNI, 8 lembar ATM Bank Mandiri, 2 lembar ATM Bank Panin, 3 lembar ATM Bank BRI, 5 lembar ATM BCA, 2 lembar ATM Bank BJB, satu unit mobil Avanza BA 1518 VA, 2 gunting, sebuah pisau cutter, 4 gergaji besi, 4 tusuk gigi, sepucuk Airsoftgun berbentuk FN serta mancis berbentuk senpi Revolver. 

"Jadi modus mereka dengan mengganjal kartu ATM milik korban. Lalu berpura-pura menolong korban untuk mendapatkan nomor PINnya. Setelah PIN didapat barulah mereka menguras uang yang ada di ATM korban. Komplotan mereka sudah melakukan pencurian uang ATM tersebut di 12 TKP di Pekanbaru dengan total kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah," sebutnya. 

Sementara itu, terhadap para tersangka, atas perbuatannya ketiganya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Halaman :

Berita Lainnya

Index