Selasa Depan, Tiga PNS Inhil Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi BPMPD

Selasa Depan, Tiga PNS Inhil Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi BPMPD
Ilustrasi

 

PEKANBARU - Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjadwalkan sidang perdana perkara korupsi pekerjaan konsultan pendamping manajemen bantuan pembangunan desa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), pada Selasa (18/7/2017) depan.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan perkara itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Toni Irfan SH.

"Penetapan ketua pengadilan, sidangnya digelar pada Selasa depan, dengan majelis hakim Toni Irfam didampingi hakim anggota Sulhannudin dan Suryadi SH," terang Panmud Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Deni Sembiring, dilansir riauterkini.com, Rabu (12/7/2017) siang.

Dikatakan Deni, berdasarkan berkas perkara yang dilimpahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan, Inhil. Perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1.578.745.455 tersebut. Menjerat tiga orang terdakwa yang merupakan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Inhil.

Ketiga pejabat tersebut adalah Mahmudin, Kasubag TU UPTD Dinas Perkebunan (Disbun). Kemudian, Roni Fahriadie, Staff Dinas Bina Marga dan Fadli Syar, Staff Setda Pemkab Inhil.

Dikatakan Deni, perbuatan ketiga terdakwa ini terjadi tahun 2012 lalu. Saat Pemkab Inhil menyalurkan dana bantuan pembangunan desa.

Dana bantuan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) untuk kegiatan konsultan pendamping manajemen pembangunan desa tersebut dilaksanakan oleh PT GC.

Pelaksanaan kegiatan oleh ketiga terdakwa yang termasuk dalam Kelompok Kerja (Pokja) II Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Inhil tahun 2012 itu, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.578.745.455.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana," jelas Deni. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index