Agen Layanan Keuangan Digital di Riau Mencapai 4.284

Agen Layanan Keuangan Digital di Riau Mencapai 4.284
Ilustrasi

PEKANBARU - Bank Indonesia menyatakan di Provinsi Riau sudah terdapat 4.284 agen layanan keuangan digital atau LKD hingga Maret 2017 yang bekerja sama dengan tiga bank untuk melayani masyarakat berbasis uang elektronik.

Berdasarkan analisa BI Provinsi Riau yang diterima Antara di Pekanbaru, Sabtu (15/7/2017) saat ini LKD di Riau sudah tersebar hampir di setiap kabupaten/kota yang ada meskipun secara umum rasio penyebarannya masih terpusat dikota besar dengan tingkat PDRB besar.

"Rasio penyebaraanya masih terpusat di Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Bengkalis, dan Siak dengan total rasio sebesar 63,64 persen," kata Kepala BI Provinsi Riau, Siti Astiyah.

Daerah dengan jumlah agen terbanyak berada di Kota Pekanbaru sebanyak 1.179 agen, sedangkan daerah dengan jumlah agen terendah berada di Kabupaten Kuantan Singingi, yaitu sebanyak 124 agen, atau pangsa hanya 3,78 persen.

Di Riau terdapat tiga bank yang bisa melayani masyarakat dengan berbasis uang elektronik, yakni BNI, BRI, dan Bank Mandiri. Penyelenggaraan LKD dapat dilakukan bank dengan agen LKD badan hukum maupun agen individu.

Fasilitas LKD memberikan manfaat baik bagi konsumen maupun penyedia layanan. Bagi konsumen, layanan LKD memungkinkan transaksi keuangan dilakukan dengan efisien, aman, dan cepat. Dengan memanfaatkan teknologi, transaksi keuangan dapat dilakukan dengan biaya transaksi serta risiko kehilangan uang yang lebih rendah.

"Sedangkan, bagi penyelenggara atau penyedia layanan, LKD memberikan peluang untuk dapat mengakses pasar yang baru serta memperkenalkan layanan baru untuk transaksi bernilai kecil dengan frekuensi tinggi," katanya.

Selain itu, layanan tersebut juga dapat mendorong pengembangan pelayanan, khususnya pada produk inti. Dengan begitu, bagi penyedia layanan selain dapat menjadi sumber pendapatan baru, juga memberi peluang untuk cross-selling antar penyedia layanan.

Sementara itu, bagi masyarakat, fasilitas LKD dapat membantu masyarakat serta pengusaha mikro kecil, yang paling rentan dengan transfer tunai sebagai salah satu alat bayar non-tunai serta menghindari fung leakage.

Keberadaan LKD diatur dalam Peraturan Bank Indonesia 16/8/PBI/2014 tentang Uang Elektronik, yaitu kegiatan layanan jasa sistem pembayaran dan keuangan yang dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga serta menggunakan sarana dan perangkat teknologi berbasis dalam jaringan (web/mobile) dalam rangka keuangan inklusif.

LKD akan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak terjangkau oleh layanan resmi perbankan, seperti kantor cabang bank atau ATM untuk mendapatkan layanan keuangan yang efisien, aman, dan cepat.

Halaman :

Berita Lainnya

Index