Kinerja Polda Riau tidak Memuaskan, Korban Penipuan Lapor ke Propam Mabes Polri

Kinerja Polda Riau tidak Memuaskan, Korban Penipuan Lapor ke Propam Mabes Polri
Ilustrasi

PEKANBARU - Yusri Antoni Wijaya seorang tersangka dugaan kasus penipuan uang bisnis kernel sawit sebesar Rp 3,3 miliar kini berstatus buronan. Pelapor yang percaya kasusnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Unit 2 Subdit III, meresa kecewa, karena tersangka dilepaskan.

Mara Langit, Direktur PT Sejahtera Agro Abadi yang sebelumnya melapor kasus ini ke Polda Riau tidak terima dengan kinerja Dirkrimum Unit 2 Subdit III. Untuk menindak lanjutkan laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan serta Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Mabes Polri, Mara menyerahkan kuasa punuh ke Rahmad.

"Saya sendiri yang menindak lanjutkan laporan kasus ini ke Mabes Polri," kata Rahmad yang didampingi kuasa hukumnya, Paul Markus, SH MH, dilansir halloriau, Rabu (19/7/2017).

Dengan rinci, ia mengupas tuntas topik pembicaraan kasus tersangka Yusri ini. Lebihnya, penyidik harus memeriksa dan menyelidiki aliran dana ke rekening Yusri dan Taufik yang diduga pernah menikmati hasil penipuan ini, namun sayang belum terealisasikan.

"Ini lah bentuk kekecewaan saya. Sangat disayangkan, penyidik Polda Riau yang setiap hari menangani berbagai kasus penipuan, namun malah tidak terealisasikan dengan tuntas," kesal Rahmad.

Hal sedana juga dilayangkan oleh kuasa hukumnya, Paul mengatakan penyidik sebenarnya sudah tau poin-point penting dalam hal setiap kali melakukan penyelidikan perkara kasus penipuan seperti ini. Seperti halnya pelapor hanya menyediakan data-data sebagai barang bukti yang dibutuhkan penyidik.

"Jauh-jauh sebelumnya kita juga selalu membantu penyidik dalam menyediakan data yang diperlukan sebagai barang bukti. Seharusnya Taufik ini rekannya Yusri ditersangkakan juga, diduga telah bersamaan menikmati hasil penipuna ini," terang Paul.

Nasi sudah menjadi bubur, pribahasa yang tepat diterima oleh Rahman dan Paul mendengar kabar tersangka Yusri diduga telah dilepaskan di Bulan Desember 2016 silam. Dengan alasan dijamin oleh seseorang bernama Tausan.

Dalam penjaminan itu, Tausan janji bahwa Yusri siap selalu datang jika dipanggil untuk kepentingan penyidikan. Namun apa yang terjadi, Yusri tidak pernah lagi menampakkan dirinya dan ditetapkan buron meski diketahui alamatnya oleh penyidik.

"Dan Tausan ini apakah sudah dipanggil karena telah menjamin Yusri dalam pengembangan kasus ini. Sudah lebih kurang 11 bulan lamanya kasus ini bergulir namun tak kunjung selesai," tegas Paul.

Sementara Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo terkait laporan ini ke Mabes Polri, mengatakan itu hak dari warga negara yang merasa tidak puas dengan penyidikan tindak pidana.

"Mungkin pelapor ini menilai kinerja penyidik belum maksimal. Dengan laporannya ke Mabes Polri, korban berharap adanya kepastian hukum dalam kasusnya tidak berlama-lama," kata Guntur.

Sebelumnya diberitakan, berawal pelapor melakukan bisnis cernel sawit selama 3 kali menjalalin kerjasama, serta mengirim uang melewati transfer rekening dengan Yusri dan Taufik untuk menyediakan cernel dari Medan berjalan sesuai keinginan.

Seiring berjalannya, masuk keempat kalinya kerjasama korban telah mengirim dana sebesar Rp 1,2 miliar lebih pasokan mandat. Pikir positif karena persedian terputus dan hanya pelaku bisa menyediakan separuhnya cernel yang diinginkan.

Sementara kontrak selanjutnya pengiriman barang tidak kunjung datang, padahal dana telah ditransfer sebesar Rp 1,6 miliar. Tampak gelisah, pelaku mulai susah ditemui dan dihubungi. Yang berujung pada pelaporan ke Polda Riau pada bulan Agustus 2016 silam, sebagai bentuk kekecewaan korban.

Dalam hasil penyidikan, Yusri telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Taufik selamat dari tuduhan. Bulan Desember 2016 Yusri ditahan dengan status yang disandangnya sebagai tersangka. Namun dia dijamin seseorang dan lepas, beberapa hari dalam jaminan menghilang bersamaan dengan sang penjamin.

Halaman :

Berita Lainnya

Index