Oknum ASN Pemkab Siak Dilaporkan Diduga Selingkuh dan Nikah Siri dengan Suami Orang

Oknum ASN Pemkab Siak Dilaporkan Diduga Selingkuh dan Nikah Siri dengan Suami Orang
Ilustrasi

PEKANBARU - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten dilaporkan terkait dugaan perselingkuhan dan nikah siri. PNS wanita yang bernama Patminah Nularna dilaporkan oleh Romsani, istri dari Sp yang sudah memberikan empat anak kepada Romsani.

"Saya sudah laporkan pada Februari lalu ke dinas tempat yang bersangkutan bekerja. Namun, saya merasa prosesnya agak lambat. Saya berharap instansi terkait memproses pengaduan ini secepat-cepatnya dan seadil-adilnya. Karena dampak dari tindakan bersangkutan telah membuat rumah tangga saya rusak. Psikologi anak saya jadi terganggu," kata Romsani, dilansir tribun Rabu (19/7/2017).

Menurut Romsani, sebagai ASN, terlapor harusnya mengetahui dampak hukum dan administrasi atas tindakannya tersebut. ASN yang dituntut untuk memberikan keteladanan kepada masyarakat, namun dengan perbuatannya justru mencoret institusi pemerintahan itu sendiri.

"Saya berharap Pak Bupati Syamsuar memberikan perhatian untuk masalah ini. Saya jugasudah mengirim surat kepada Beliau. Mohon tegakkan aturan dengan hati nurani," tegas Romsani.

Ia menjelaskan, masalah ini sudah coba diselesaikan lewat jalur pribadi dan dialog dengan Patminah. Namun, respon Patminah justru mengelak dan buang badan. Bahkan Romsani sempat mendatangi Patminah saat mengikuti latihan pra jabatan (LPJ) beberapa bulan lalu.

"Yang bersangkutan selalu menghindar dan justru menganggap dirinya korban. Sebagai sesama wanita, harusnya dia memahami perasaan orang lain. Sekarang saya sudah bulat akan membawa kasus ini baik secara hukum maupun prosedur kepegawaian," tegas Romsani.

Ia menegaskan, telah memiliki bukti-bukti otentik yang mendukung terjadinya perselingkuhan antara suaminya dengan Patminah. Baik berupa keterangan langsung dari Patminah, pesan layanan singkat, foto-foto dan bukti-bukti dan keterangan tambahan lainnya.

Menurutnya, Patminah diduga sudah menjalin hubungan terlarang bersama suaminya tersebut saat menjadi anggota KPU Kabupaten , sejak tiga tahun lalu. Saat itu, terlapor yang sebenarnya sudah berumah tangga, masih berstatus sebagai istri. Belakangan diketahui terlapor telah melakukan gugatan cerai terhadap suaminya.

Pada 2015, terlapor lulus sebagai CPNS dan kini ditempatkan di DPMK . Selama itu pula, Romsani mengaku mencoba mencari penyelesaian terbaik, agar ia segera mengakhiri hubungannya dengan Sp.

"Bahkan yang bersangkutan mengaku sudah memiliki anak dari hasil hubungannya dengan suami saya. Ada bukti-bukti yang saya miliki," tegas Romsani.

Kepala DPMK , Rozak saat dihubungi Tribun tak bersedia berkomentar.

"Saya tak di situ lagi. Silahkan konfirmasi sama sekretaris dinas," kata Rozak yang sedang tersandung kasus korupsi ini.

Staf Bidang Pembinaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten , Asnawi membenarkan adanya pengaduan dari Romsani tersebut. Menurutnya, proses lanjut dari laporan tersebut sudah dituntaskan di BKD, setelah melalui pemeriksaan di DPMK.

"Kita sudah memeriksa dan meminta keterangan dari terlapor. Jadi, urusan di BKD sudah selesai," jelas Asnawi.

BKD, kata Asnawi sudah melimpahkan berkas pemeriksaan Patminah ke Inspektorat Daerah .

"Berkasnya sudah lengkap. Keputusan sekarang ada di Inspektorat. Soal sanksi, itu kewenangan Inspektorat," kata Asnawi. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index