Polsek Pujut Bekuk Pemilik Barang Haram

Polsek Pujut Bekuk Pemilik Barang Haram
Pelaku saat diamankan | Humas Polres

ROKAN HILIR - Polsek Pujud Rokan Hilir (Rohil) amanka seorang warga Dusun suka makmur Km 8 Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berinisial WH (18).

WH diamankan pihak kepolisian karena kedapatan memiliki barang haram yakni Narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Henry Posma Lubis melalui Kasubag Humas Polres Rohil, Aiptu Yusran Pangeran Chery, Rabu (19/7/2017) di Banjar XII Tanah Putih mwngatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku adanya informasi dari masyarakat. Pada Rabu (18/7/2017) Sekira Jam 17.00 WIB.

Dimana dalam informasi tersebut mengatakan bahwa di jalan Kepenghuluan Meranti Darul Salam Pujud, Tanjung Medan kerap terjadinya transaksi narkotika
jenis sabu-sabu.

Berbekal informasi tersebut Kapolsek Pujud AKP Kamaluddin Tambak memerintah Kanit Reskrim Iptu Zulhainan melakukan penyelidikan kebenaran informasi, lidik dilakukan benar adanya tim opsnal langsung meluncur ke TKP.

Sampainya lokasi tujuan sekira pukul 21.30 WIB terlihat seseorang dicurigai sedang berada dirumah penduduk, langsung didekati lakukan pengeledahan ditemui barang bukti narkotika sabu-sabu.

Barang bukti disita didalam tas, 2 bungkus besar berisikan butiran kristal diduga sabu-sabu 4 paket kecil, selain itu juga 2 Unit Hp, 2 Tas Kecil, 2 buah mancis,1 Gunting, 1 Kiper, 16 Plastik kosong dan Uang Rp 200 Ribu telah diamankan.

"Saat dilakukan diinterogasi bahwa pelaku mengakui narkotika sabu-sabu tersebut miliknya. Selanjutnya barang bukti beserta pelaku dibawa ke Mapolsek Pujud
guna proses penyelidikan lebih lanjut," ungkap Yusran.



Syofyan Rambah

Halaman :

Berita Lainnya

Index