Ini Tanggapan KPPBC Tembilahan Terkait Peredaran Rokok Tanpa Cukai

Ini Tanggapan KPPBC Tembilahan Terkait Peredaran Rokok Tanpa Cukai

HARIANRIAU.CO INDRAGIRI HILIR - Terkait peredaran rokok tanpa cukai di kawasan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Pihak Bea dan Cukai selaku otoritas, menanggapi secara sederhana hal ini. Bahwa peredaran rokok tanpa cukai tersebut, tidak akan terjadi ketika pabriknya ditutup alias berhenti berproduksi.

Tanggapan ini dikemukakan oleh Kepala Seksi (Kasi) Kepatuhan Internal Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Agustinus Rahmad saat ditemui harianriau.co di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Tembilahan, belum lama ini.

"Kan (rokok tanpa cukai, red) masih dibuat, masih berproduksi pabriknya. Ya, kalau seandainya (pabrik ,red) ditutup, ya mungkin tak akan terjadi (peredaran rokok tanpa cukai, red)," tukasnya.

Disamping tentang peredaran, Agus juga menyatakan bahwa pemusnahan terhadap rokok tanpa cukai hasil tangkapan oleh pihak KPPBC Tembilahan dilakukan melalui koordinasi dengan pihak berwenang lainnya terlebih dahulu.

"Ya tetap kami koordinasi, dalam hal (pemusnahan, red) ini tindakan yang diambil sesuai dengan kewenangannya masing-masing, termasuk kami. Jadi tidak serta-merta dilakukan pemusnahan tanpa adanya koordinasi," jelasnya. (Pratama)

Halaman :

Berita Lainnya

Index