ADVERTORIAL PEMDA

634 PNS Inhil Beralih Status PNS Provinsi dan Pusat

634 PNS Inhil Beralih Status PNS Provinsi dan Pusat
Kepala Sub Bagian Kelembagaan Bagian Ortala Setda Indragiri Hilir, Rajuddin

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - 634 Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir akan beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Provinsi Riau.

Hal itu berdasarkan Undang-undang Nonor 23 Tahun 2014 tentang urusan Konkuren dan Pembagian Kekuasaan.

"30 Orang akan beralih ke Pusat dan 604 Orang akan beralih ke Provinsi. Hal itu sesui dengan surat Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tanggal 28 Maret 2016, prihal penyampaian data nomatip PNS yang dialihkan status kepegawaiannya dari Pemkab Indragiri Hilir ke Provinsi," Kepala Sub Bagian Kelembagaan Bagian Ortala Setda Indragiri Hilir, Rajuddin saat ditemui diruang kerjanya. Rabu (6/4/2016).

Untuk validasi, lanjutnya akan dilakukan oleh tim Pokja Pemerintah Provinsi Riau setelah sebagaimana disampaikan hingga serah terima sarana dan prasarana dilaksanakan, yang direncanakan pada bulan Juli 2016 yang akan datang. (Ragil)

Halaman :

Berita Lainnya

Index