Bupati LIRA Sebut Hutan Mangrove di Kawasan Kubu di Babat PT MAM

Bupati LIRA Sebut Hutan Mangrove di Kawasan Kubu di Babat PT MAM

ROKAN HILIR - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jabatan Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Rokan Hilir (Rohil) Riau, Zacky Al Masry protes terhadap PT MAM yang disinyalir telah melanggar undang-undang tentang kehutanan dimana PT MAM diduga telah membabat hutan mangrove pantai di wilayah Kubu.

Zacky mwngungkapkan bahwa dirinya sangat menyayangkan sikap tindakan yang diperbuat oleh PT MAM dimana perusahaan tersebut telah membabat hutan mangrove pantai sungai kubu secara berantakan tidak peduli lingkungan sekitarnya.

"Beberapa orang masyarakat Kubu juga telah memberikan informasi kekami bahwa mendengar adanya pembabatan Mangrove. Kami langsung turun kelapangan untuk memperoleh kebenaran dari apa yang disampaikan masyarakat. Ternyata informasi itu benar ",Kata Zacky.

Ketua LSM Lira dibawah kepemimpinan HM Jusuf Rizal ini menerangkan bahwa PT MAM diduga telah melanggar UU kehutanan No 41 tentang pelarangan dan UU No 50 tentang pada pasal 78 pelaku pembabatan mangrove di dapat ancam 10 tahun penjara dan denda 5 milyar.

Pada kesempatan itu, Zacky juga menyampaikan masyarakat Kubu meminta pihaknya LSM LIRA untuk berupaya menjembatani masyarakat menjelaskan dasar PT MAM bisa membabat hutan Mangrove yang secara jelas dilindungi UU.

"UU itu menempatkan hutan mangrove sebagai sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil (Pasal 1 ayat 4), dan ada ancaman pidana terhadap penebangan dan perusakan hutan mangrove," Ujarnya.

Untuk mengetahui lebih jauh terkait hal tersebut papar Zacky,Dirinya sudah melakukan komunikasi dengan salah seorang anggota Syahbandar.

"Dia mengatakan PT MAM melakukan penebangan yang sudah terkeruk 40 meter ke darat sudah memperoleh izin dari pemerintah setempat Rokan Hilir," Ungkapnya.

Yang lebih mengejutkan lagi kata zacky,Tanah yang ditumbuhi pohon Mangrove tersebut sudah ada suratnya."Inikan jelas melanggar aturan," kesalnya sembari mengatakan 500 meter dari bibir pantai dan tidak dalam wilayah konservasi tidak boleh dirusak atau digunakan untuk hal yang akan merusak ekosistem.

"Untuk itu atas nama masyarakat Kubu kita minta kepada pemerintah Rokan Hilir dan Aparat penegak Hukum agar menindak tegas terhadap siapa pun yang merusak ekosistem Mangrove sesuai dengan undang undang yang berlaku," Pintanya.

"Penebangan dilanjutkan (mereka red), lokasi tersebut akan pergunakan untuk pembuatan pelabuhan sentral pengangkutan dan penurunan material untuk kepentingan pekerjaan Proyek APBD Provinsi Riau," kata zacky lagi.

Halaman :

Berita Lainnya

Index