Tingkat Kepatuhan Putusan di PN Tembilahan Capai 90 %

Tingkat Kepatuhan Putusan di PN Tembilahan Capai 90 %
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Mohamad Indarto SH MHum

HARIANRIAU.CO INDRAGIRI HILIR - Tingkat kepatuhan terhadap keputusan pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan mencapai 90 % keatas dari total jumlah perkara pidana yang telah diputuskan, sebelum memiliki kekuatan hukum tetap.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Mohamad Indarto SH MHum di ruang kerjanya, Tembilahan, Rabu (6/4/2016) pagi, mengungkapkan bahwa keputusan pengadilan baru akan memiliki kekuatan hukum tetap, jika terdakwa tidak melakukan upaya hukum, seperti banding ataupun Kasasi.

"Kalau seandainya para terdakwa melakukan upaya hukum, baik banding maupun Kasasi, Maka kami harus menunggu keputusan banding atau Kasasi tersebut, sebelum mengatakan sebuah keputusan berkekuatan hukum tetap," terangnya.

Selain itu juga, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah jika, pihak Kejaksaan dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menerima keputusan yang dijatuhkan oleh PN Tembilahan terhadap terdakwa. Maka, Keputusan tersebut dapat dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan dapat segera dieksekusi.

"Misalnya dari total 10 orang terdakwa tindak pidana. Paling hanya 1 orang saja yang melakukan upaya hukum, seperti banding maupun Kasasi. Karena, pada umumnya mereka menerima keputusan yang kami jatuhkan," tutupnya. (Pratama)

Halaman :

Berita Lainnya

Index