Main Hakim Sendiri: Perkosaan Dibalas Perkosaan

Main Hakim Sendiri: Perkosaan Dibalas Perkosaan
Seorang warga menunjuk bangunan kosong tempat kejadian perkara pemerkosaan.

Polisi Pakistan menangkap 20 anggota dewan desa karena memerintahkan seorang lelaki untuk memperkosa seorang gadis remaja. Para anggota dewan desa tersebut main hakim sendiri. Pasalnya, perkosaan itu disebut mereka sebagai hukuman karena kakak si gadis remaja itu sudah memerkosa anggota keluarga lelaki tersebut.

Kejadian tersebut berlangsung awal bulan ini di kawasan Raja Ram in Muzaffarabad, pinggiran Kota Multan, Pakistan. Korban perkosaan kedua, remaja putri berusia 17 tahun. Kakaknya, dituduh memperkosa anak perempuan berusia 13 tahun. Sedangkan pelaku perkosaan gadis 17 tahun itu diyakini sebagai kakak anak perempuan 13 tahun tersebut.

Kepala kepolisian lokal Ahsan Younus mengatakan kepada Associated Press kalau polisi sedang mencari dua lelaki laknat tersebut. ”Kasus ini kali pertama dilaporkan ke pusat hak asasi perempuan di Multan,” katanya.

Dewan desa di Pakikstan berlabel Jirgas. Mereka terdiri atas kaum tetua. Tujuan tradisional Jirgas adalah menyelesaikan pertikaian di kawasan desa yang pengadilan dan pengacaranya kerap tidak dipercaya atau sulit diakses.

Tetapi, dewan-dewan macam itu adalah ilegal dan sering menjadi sorotan karena keputusan kontroversial mereka. Terutama dalam kasus perempuan.

Allah Baksh, pejabat kepolisian lokal mengatakan kepada Agence France-Presse kalau Jirga mendapatkan laporan dari lelaki yang mengatakan bahwa adik perempuannya sudah diperkosa oleh sepupunya.

Jirgas kemudian memerintahkan pelapor untuk balik memperkosa adik pelaku. ”Bodohnya, perintah itu pun dilakukan,” kata Baksh. Setelah kejadian itu, kedua belah pihak kemudian saling melaporkan satu sama lain. 

Sumber: Indopos

Halaman :

Berita Lainnya

Index