Setubuhi Siswi SMP, Buruh Dilaporkan ke Polsek Tapung

Setubuhi Siswi SMP, Buruh Dilaporkan ke Polsek Tapung

KAMPAR - KA (21) seorang buruh muat sawit di Tapung, Kabupaten Kampar tangkap tim Polsek Tapung karena diduga menyetubuhi FH (16), seorang siswi yang masih berstatus pelajar SMP.

Aksi bejat yang dilakukan KA terhadap anak dibawah umur ini bahkan telah dilakukan sebanyak dua kali di sebuah gubuk perkebunan kelapa sawit.

KA ditahan polisi setelah orang tua korban, BI (40) warga Sekijang Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, melaporkannya ke polisi.

Dari informasi dari Kepolisian, KA yang tinggal di Peron Sawit, Dusun Kota Batak, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung ini terakhir membawa korban pada hari Sabtu (29/7/2017) malam lalu sekitar pukul 21. 00 WIB ke sebuah gubuk di perkebunan sawit dan mengarap korban untuk melakukan perbuatan yang dilarang.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi, Ahad (30/07/2017) malam membenarkan adanya kejadian tersebut

"Pelaku saat ini bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Indra Rusdi dilansir cakaplah..

Dijelaskan Kapolsek, bahwa pelaku ditangkap setelah pada hari Minggu (30/07/2017) sekitar pukul 08:00 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan di peroleh informasi bahwa pelaku sedang berada di sekitar Desa Kijang Rejo.

"Sekitar pukul 09.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di Desa Kijang Rejo, Kecamatan Tapung oleh Tim Opsnal Polsek Tapung," imbuhnya.

Pengungkapan kasus dugaan pencabulan ini berawal pada hari Sabtu (29/07/2017), siswi SMPN berinisial FH ini berangkat ke sekolah di Desa Kijang Rejo sekitar pukul 06.30 WIB. Tapi hingga sore, belum pulang ke rumah, lalu dilakukan pencarian oleh orang tua dan keluarganya.

Dan pada hari Ahad (30/07/2017) sekitar pukul 05. 30 WIB, keluarga korban bertemu dengan FH di Dusun Kota Batak, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung. Lalu FH dibawa pulang ke rumah dan setelah sampai di rumah langsung diinterogasi oleh ayahnya.

Kepada ayahnya, FH mengatakan bahwa dia bersama teman laki-lakinya yang berinisial KA kemarin. Lalu FH mengatakan lagi kepada ayahnya, dia sudah pernah melakukan hubungan layaknya suami isteri bersama teman lelakinya tersebut sebanyak 2 kali.

Pengakuan FH kepada ayahnya, yang pertama sekali tidak ingat lagi kapan dan dimana melakukan perbuatan tersebut. Tapi untuk kedua kalinya, FH mengakui melakukannya pada hari Sabtu sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah gubuk di perkebunan sawit di Dusun Kota Batak, Desa Pantai Cermin.

Usai mendengarkan pengakuan anaknya, BI selaku ayah merasa tidak senang karena anaknya masih dalam usia sekolah dan belum layak berbuat begitu.

Lalu pelapor mendatangi Polsek Tapung dan melaporkan kejadian tersebut untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Tapung berupa kaos dan celana sekolah milik korban.

Halaman :

Berita Lainnya

Index