Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Simkudes Siak, Siapa Ya??

Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Simkudes Siak, Siapa Ya??
ilustrasi

SIAK - Kepala Kejaksaan Negeri Siak mengungkapkan bakal ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa (Simkudes) di Kabupaten Siak, Riau.

"Kasus ini masih terus diusut hingga sekarang. Namun kami belum bisa menyebutkan siapa-siapa saja namanya," kata Kajari Siak Zondri saat dikonfirmasi di Siak, Selasa.

Meskipun ia bisa memastikan bakalan ada tersangka baru dalam proyek Simkudes tahun 2015 itu, namun Zondri enggan menyebutkan siapa pihak yang berpotensi menjadi tersangka.

"Itu belum bisa kita publikasikan, saat ini masih dalam melengkapi berkas-berkas. Rekan-rekan tunggu saja, nanti pasti kami umumkan," katanya lagi dengan singkat dikutip dari laman antara.

Sebelumnya Kejari Siak menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (sebelumnya bernama Dinas PMPD), Abdul Razak sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam proyek Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa (Simkudes).

Kejari Siak, Zondri kepada awak media mengatakan, penetapan tersangka Kadis PMDK/PMDP ini pada 31 Mei 2017 lalu atas proyek Simkudes anggaran APBD tahun 2015, sehingga merugikan negara senilai Rp1,1 miliar.

"Ya, Kadis PMDP berinisial AR sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Sabtu.

Setelah penyelidikan yang panjang dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi (penghulu/kepala desa dan camat-camat) di Kabupaten Siak pada 2016 hingga 2017 ini.

Dia menyebutkan, proyek pengadaan aplikasi Simkudes itu diperuntukkan untuk 122 desa yang ada di Kabupaten Siak, yang dibeli mengunakan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp17.325.000 per desa dan dikelola oleh BMPD.

"Dari hasil pemeriksaan BPKP Riau, hanya 80 desa saja yang ada aplikasi tersebut. Itupun banyak yang rusak," kata Zondri.

Sedangkan desa yang mengadakan proyek tersebut sebanyak 122 desa. Pelaksanaannya diambil oleh satu perusahaan. Paket tersebut antara lain softwore sebanyak empat item, buku pedoman formulir berisi administrasi desa sebanyak tujuh item, dan buku pedoman umum penyelenggaraan pemerintahan desa sebanyak lima item.

Halaman :

Berita Lainnya

Index