AMPG Kabupaten Lingga Minta Aparat Hentikan Produksi Tambang Pasir di Lengkok, Ini Alasannya

AMPG Kabupaten Lingga Minta Aparat Hentikan Produksi Tambang Pasir di Lengkok, Ini Alasannya

LINGGA - Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Kabupaten Lingga minta aparat setempat hentikan produksi tambang pasir di Lengkok Desa Limbung Kecamatan Lingga Utara yang dilakukan oleh PT Tri Tunas Unggul.

Permintaan tersebut dilontarkan langsung oleh Ketua AMPG Kabupaten Lingga Yusri Mandala karena PT Tri Tunas Unggul disinyalir belum mendapatkan rekomendasi dari Pemda setempat.

Yusri melanjutkan, pihaknya telah mempertanyakan terkait izin yang dikantongi PT Tri Tunas Unggul sehingga berani melakukan pengangkutan pasir darat yang berada di wilayah pertambangan pasir di Lengkok tersebut.

"Izin yang dikeluarkan sama Provinsi itu izin eksplorasi, dari provinsi untuk PT Tri Tunas Unggul dan tidak punya nomor. Sementara rekomendasi dari daerah pun belum ada," kata dia, Minggu (30/07/2017)

Dengan demikian, pada hari ini ia meminta kepada penegak hukum agar dapat kiranya kegiatan tersebut dilakukan police line.

"Di police line lah dulu hal yang merugikan daerah. Ini tidak lagi PT Tri Tunas Utana, tapi sudah PT Tri Tunas Unggul. Tapi, tempat operasi itu milik PT Tri Tunas Utama," katanya.

Ia menilai, dengan kegiatan tersebut jelas saja pihak perusahaan telah melakukan kesalahan. Sehingga, ia meminta aparat dapat menindaki sesuai hukum yang berlaku.

"Kita minta aparat penegak hukum selidiki barang ini. Jangan ada lagi yang melakukan pencurian pasir terutama di Kecamatan Lingga Utara," ujarnya.

Bukan hanya itu saja, akan tetapi ia melanjutkan, PT Tri Tunas Unggul tersebut disinyalir juga tidak memiliki peta wilayah kerja. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index