Rumah dan Pekantoran di Pekanbaru Tak Pasang Bendera Jelang HUT RI harus Disanksi

Rumah dan Pekantoran di Pekanbaru Tak Pasang Bendera Jelang HUT RI harus Disanksi
Ilustrasi

PEKANBARU - Jelang peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-72, seluruh rumah masyarakat dan perkantoran di Kota Pekanbaru dihimbau untuk memasang bendera merah putih selama sebulan penuh.

Namun bagi rumah dan perkatoran yang membandel, maka Pemko diminta memberi sanksi sebagaimana yang diterapkan di daerah lain di Indonesia.

Semikian disampaikan oleh pangkat Purba, anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru.

"Pemasangan bendera sejak 1 hingga 31 Agustus ini kan memang intruksi pemerintah pusat dan juga melalui himbauan walikota, makanya kita harapkan sebagai bukti kesetiaan kita kepada negara maka kita harus mengibarkan bendera merah putih diperkarangan rumah dan juga gedung-gedung perkantoran di Kota Pekanbaru," ungkap Pangkat Purba, Minggu (6/8/2017).

Tidak hanya itu, para tenaga pengajar atau guru di sekolah-sekolah juga diharapkan berperan aktif melakukan sosialisasi pemasangan bendera kepada peserta didik.

"Para guru juga kita harapkan gencar melakukan sosialisasi kepada peserta didiknya terkait arti penting pemasangan bendera merah putih, dan meminta kepada siswa memberitaukan kepada orang tua-nya agar segera memasang bendera,"katanya lagi dilansir halloriau.

Namun, lanjut Politisi Demokrat ini lagi, jika sosialisasi dan himbauan sudah maksimal dilakukan, tetapi tetap ada warga dan perkantoran tidak memasang bendera merah putih, maka Pemko harus memberi sanksi.

"Lakukan razia, soalnya hingga saat ini kita lihat masih banyak rumah warga, perkantoran dan toko-toko yang tidak memasang bendera merah putih, jika himbauan pemasangan bendera tidak digubris, maka harus ada sankai, " tegasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index