KPK Belum Bisa Beberkan Kasus Sekda Kota Dumai

KPK Belum Bisa Beberkan Kasus Sekda Kota Dumai
Ilustrasi

JAKARTA - Pihak KPK belum bisa menjelaskan terkait penanganan kasus dugaan korupsi apa sehingga mencegah Sekda Kota Dumai, Riau, H Muhammad Nasir, dicegah ke luar negeri.

Alasannya, karena saat ini tim bagian penindakan KPK tengah melakukan kegiatan di Riau.

"Ada kegiatan tim di bagian penindakan di Riau. Tapi, kami belum bisa sebutkan secara rinci, siapa, apa dan dalam konteks apa (cegah) itu dilakukan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantor KPK, Jakarta, Selasa (8/8/2017).

"Nanti itu akan kami sampaikan ketika sudah ada informasi yang lebih lengkap, karena tim masih di lapangan dan ada beberapa kebutuhan di bidang penindakan yang belum bisa kami ungkapkan ke publik," katanya.

Febri belum bersedia menceritakan, apakah penindakan tim KPK di Riau terkait penggeledahan maupun meminta keterangan sejumlah orang.

Ia juga belum bisa menjelaskan apakah pencegahan H Muhammad Nasir itu terkait proses penyelidikan atau penyidikan perkara korupsi.

"Karena ini terkait kebutuhan dan strategi penindakan yabg dilakukan KPK," ujarnya dilansir tribun.

Menurut Febri, KPK berwenang mengajukan cegah ke luar negeri terhadap saksi dab tersangka pada saat penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, sebagaimana Pasal 12 huruf b UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sabtu (5/8/2017) lalu, Sekda Kota Dumai, H Muhammad Nasir, batal berangkat untuk melaksanakan ibadah haji setelah namanya masuk daftar cegah di pihak imigrasi sebagaimana permintaan KPK.

Pihak imigrasi melarangnya meninggalkan Indonesia saat melewati Embarkasi Batam.

H Muhammad Nasir dilantik menjadi Sekda Kota Dumai pada 10 Februari 2017.

Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis.

Sebelum dilantik menjadi Sekda Dumai, H Muhammad Nasir pernah diperiksa tim KPK di Mapolres Bengkalis pada 10 dan 11 November 2016, terkait penyelidikan proyek Tahun Jamak (Multiyears) sebesar 2,4 triliyun.

Halaman :

Berita Lainnya

Index