Dishub Dumai Gelar Uji Emisi Gas Kendaraan

Dishub Dumai Gelar Uji Emisi Gas Kendaraan
Ilustrasi

DUMAI - Dinas Perhubungan Kota Dumai gelar pelayanan uji emisi gas buang kendaraan bermotor selama 10 hari di Jalan Sultan Sarif Kasim dengan sasaran sepeda motor dan mobil pribadi beroperasi di jalan umum.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Dumai Effendi mengatakan, kegiatan uji emisi gas dilakukan dengan membuka posko pelayanan di tepi jalan umum dan mengimbau pemilik kendaraan untuk mengecek gas buang roda dua maupun mobil pribadi.

"Pemilik kendaraan masih enggan menguji emisi gas buang kendaraannya, karena itu kita buka pelayanan di pinggir jalan ini mereka bersedia mengukur kualitas asap buangan knalpot," kata Effendi dilansir antara, Jumat.

Disebutkan, uji emisi ini bertujuan mengendalikan gas buang kendaraan hasil pembakaran mesin dan menjaga kualitas udara agar tidak timbul polusi yang dapat mengancam kesehatan manusia.

Selain itu, agar warga sadar melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor yang setiap tahun jumlahnya terus bertambah dan harus ada penyeimbang untuk menjaga lingkungan udara tidak tercemar.

"Asap buang kendaraan harus dikendalikan agar tidak merusak kualitas udara dan mengancam kesehatan manusia atau makhluk hidup lainnya, dan kegiatan uji emisi gas ini akan dilakukan terus menerus," sebutnya.

Dalam kegiatan melibatkan Polisi Lalu Lintas ini, petugas Dishub Dumai sudah menjaring ratusan sepeda motor dan mobil pribadi, dan dinyatakan lulus kemudian ditempeli stiker sudah memenuhi ambang batas gas buang kendaraan bermotor.

Uji emisi gas buang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 06 Tahun 2014 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor dan Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pengujian.

"Pengujian retribusi pengujian kendaraan bermotor ini ditargetkan Rp150 juta hingga akhir 2017, dan tarif uji untuk sepeda motor Rp15 ribu, sedangkan mobil pribadi Rp20 ribu," jelasnya.

Dia mengimbau pemilik kendaraan bermotor agar segera menguji emisi gas buang kendaraan demi terciptanya kualitas kesehatan udara dan tidak berdampak buruk untuk kehidupan makhluk hidup.

Sebelumnya, Pelaksana tugas Kepala Dishub Dumai Asnar merencanakan akan menggandeng Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat untuk menjalankan sistem retribusi pengujian emisi gas kendaraan bermotor.

"Pengujian emisi ini sudah dimulai sejak awal 2015, dan kerjasama dengan Samsat untuk mempermudah pelaksanaan dan pengawasan apakah sudah membayar pajak atau tanda nomor kendaraan tiap tahun," kata Asnar beberapa waktu lalu. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index