KPK Cegah Sekda Dumai M Nasir ke Luar Negeri

KPK Cegah Sekda Dumai M Nasir ke Luar Negeri
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah Sekretaris Daerah Kota Dumai Provinsi Riau M Nasir ke luar negeri terkait kebutuhan penyidikan. M Nasir (MNS) yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis 2013-2015 dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar (HOS) telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dproyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Tahun Anggaran 2013-2015.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/8) malam menyatakan KPK mencegah bepergian ke luar negeri untuk kedua tersangka, M Nasir (MNS) dan Hobby Siregar (HOS) selama enam bulan ke depan sejak 21 Juli 2017.

"Hal itu terkait kebutuhan penyidikan bila sewaktu-waktu kedua tersangka akan diperiksa dan tidak sedang berada di luar negeri," kata Febri dilansir antara.

KPK menetapkan Sekretaris Daerah Kota Dumai Provinsi Riau M Nasir (MNS) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Tahun Anggaran 2013-2015. Sebelumnya, M Nasir (MNS) menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis 2013-2015 terkait kasus tersebut.

"KPK menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis M Nasir (MNS) 2013-2015 dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar (HOS)," kata Febri saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Febri menjelaskan keduanya diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negata atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

"Diduga terkait kerugian negara sekurangnya Rp 80 miliar," kata Febri.

KPK menyangkakan kepada keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya, M Nasir batal berangkat dari Embarkasi Haji Batam Provinsi Kepulauan Riau pada Sabtu (5/8) karena telah dicekal oleh KPK.

Halaman :

Berita Lainnya

Index