Pasutri ini Kompak Nyolong Motor, Dibekuk Polisi Deh

Pasutri ini Kompak Nyolong Motor, Dibekuk Polisi Deh

BENGKALIS - Ada-ada saja ulah pasangan suami istri di Bengkalis ini. Keduanya ditangkap jajaran Polsek Bengkalis diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, Sabtu (12/8/2017).

Suami inisial MH (22) asal Inderagiri Hilir dan isteri inisial MS (21) warga Senggoro, Bengkalis. Keduanya ditangkap berdasarkan laporan Dewi Susanti (33) warga Sungai Alam. Dewi melapor ke Polsek Bengkalis karena sepeda motor Vario miliknya hilang di depan teras rumah, 4 Agustus 2017.

Mendapati laporan, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi. Alhasil, sepekan setelah laporan, tim opsnal mendapat informasi disalah satu penghuni rumah kontrakan di Jalan Wonosari Tengah, Kecamatan Bengkalis ada kendaran roda dua dalam keadaan dipereteli.

"Opsnal bergerak menuju rumah dimaksud. Setelah berada dirumah kontrakan, opsnal mendapati didalam rumah tersebut ada pasangan suami-isteri serta 2 unit kendaraan roda dua. Diantaranya 1 unit Honda Revo tanpa Nopol dan 1 unitHonda Vario dalam keadaan dipereteli," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni SIK seperti disampaikan Paur Humas Ipda Zulkifli, Minggu (13/8/2017).

Kepada polisi pelaku mengakui dua kendaraan bermotor merupakan hasil curian. Honda Vario diambil dari teras rumah di Desa Sungai Alam dan satu kendaraan lagi hasil aksi di Desa Tameran, Bengkalis.

Tak sampai di situ, polisi melakukan pengembangan terhadap keduanya. Hasilnya, pelaku kembali mengaku pernah beraksi di Jalan Griliya Kelurahan Damon. 1 unit sepeda motor jenis Honda Revo diembat dan sudah terjual.

"Polsek Bengkalis sedang mengejar satu orang berinisial A komplotan 2 pelaku. A bertindak menjual sepeda motor hasil aksi di Jalan Greliya, Bengkalis. Sementara dua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Bengkalis,'' tutup Zulkifli dilansor goriau.

Halaman :

Berita Lainnya

Index