DPRD Pekanbaru Belum Kembalikan 45 Mobdin

DPRD Pekanbaru Belum Kembalikan 45 Mobdin

PEKANBARU - Sebanyak 45 unit Mobil Dinas (Mobdin) Anggota DPRD Pekanbaru, belum satupun dikembalikan. Fasilitas Mobdin yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru itu, masih bertahan di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.

Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sondia Warman SH MH, saat dikonfirmasi, Selasa (15/08/17). Dia mengatakan, saat ini Sekretariat DPRD Pekanbaru melalui Sekretaris Dewan (Sekwan) baru menyurati adanya pengembalian Mobdin tersebut.

"Suratnya baru tadi disampaikan di setiap fraksi-fraksi. Kita baru terima suratnya," Kata Sondia.

Dia menyebutkan, kondisi 45 unit Mobdin yang ada di sekretariat DPRD Pekanbaru saat ini, kondisinya masih terawat dan terjaga.

Sondia berharap, para wakil rakyat menjalankan surat edaran pengembalian Mobdin tersebut menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dan Perda Hak Keuangan dan Inisiatif DPRD Pekanbaru yang berlaku per 1 Agustus 2017 ini yang memberlakukan kenaikan serta pemberian tunjangan transportasi.

Berbeda dari pernyataan Sekwan DPRD Kota Pekanbaru, Ahmad Yani. PP nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD itu, belum bisa diterapkan di Kota Pekanbaru. Mengingat saat ini masih harus dikonsultasikan dengan aturan petunjuk pelaksanaan (juklak) serta petunjuk teknis (juknis) yang mengatur.

"Ada rumusnya tidak serta merta (langsung diberikan,red). Kenaikan tunjangan inikan disesuaikan dengan kemampuan daerah. Makanya perlu juklak dan juknis sebelum diterapkan," Pungkasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index