Bea Cukai Tembilahan Dalami Pemilik 3875 Slop Rokok Tanpa Cukai

Bea Cukai Tembilahan Dalami Pemilik 3875 Slop Rokok Tanpa Cukai

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Saat ini, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan tengah mendalami pemilik 3875 slop rokok tanpa pita cukai yang berhasil Polres Kuansing amankan saat melakukan razia.

"Yang melakukan penangkapan anggota Polisi setempat. Karena ini pelanggaran bidang cukai, maka diserahkan kepada kita," sebut Plh Kepala Kantor KPPBC Tito Hernawan J yang didampingi Plh Seksi KIP, Dwi Arya Praja kepada awak media. Jumat (15/4/2016).

Ribuan rokok ini diamankan dari kendaraan Inova berplat polisi BP 1798 YK yang dikemudiakan oleh AR dan PBS dan Fortuner berplat polisi BM 888 AV dikendarai BA dan MD.

Selain itu, dia juga mengungkapkan seluruh rokok tersebut telah diserahkan Polres Kuansing ke pihak mereka, jenis rokok yang diamankan yakni SPM atau Sigaret Putih Mesin merk Luffman warna silver dan merah.

Tito juga mengatakan bahwa nilai keseluruhan rokok yang diseludupkan seharga Rp 329.375.000. "Untuk kerugian negara sedang kita hitung," tuturnya.

Hingga saat ini, KPPBC belum menetapkan tersangka dalam penyelundupan rokok tanpa pita cukai tersebut. "Saat ini belum ada yang kita tetapkan sebagai tersangka, kita masih menyelidiki siapa pemilik rokok tersebut." tukasnya. (Ragil)

Halaman :

Berita Lainnya

Index