2 Tersangka Korupsi Proyek Multiyears Bengkalis Diproses di Jakarta

2 Tersangka Korupsi Proyek Multiyears Bengkalis Diproses di Jakarta
Ilustrasi

PEKANBARU - Setelah sepekan berada di Pekanbaru dalam agenda melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selanjutnya akan bertolak ke Kabupaten Bengkalis, Riau. Ini merupakan serangkaian penyidikan dugaan Korupsi proyek multiyears di sana.

Hal itu dijelaskan tim penyidik KPK, Hendri N Cristian, usai menyelesaikan pemeriksaan enam orang saksi di Sekolah Polisi Negara (SPN) Jalan Pattimura Kota Pekanbaru, Selasa (15/8/2017) sore. Kata dia, dari Pekanbaru, tim selanjutnya akan bertolak ke Kabupaten Bengkalis, dalam waktu dekat ini.

"Ini hari terakhir di Pekanbaru (setelah seminggu proses pemeriksaan saksi di SPN, red). Ini selanjutnya mau ke Bengkalis lagi dari sini (Pekanbaru, red)," terangnya dilansir goriau.

Di Pekanbaru, ada sekitar 36 orang saksi yang sudah diperiksa penyidik KPK. Mereka dari kalangan PNS/ASN Pemkab Bengkalis, kontraktor hingga pihak perusahaan. Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan dua tersangka. Mereka antara lain Muhammad Nasir, Sekdako Dumai dan Direktur PT Nawatindo Hobby Siregar.

Mereka berdua, terang Hendri, akan diproses di Jakarta. "Itu nanti di Jakarta mereka (Diproses, red). Jadwalnya belum tahu," beber dia.

Adapun konstruksi hukum dalam Korupsi tersebut adalah adanya dugaan Mark up, terkait pengerjaan jalan lingkar Rupat - Batu Panjang dengan nilai proyek Rp528 Miliar, dengan panjang 51 Kilometer. Ketika itu M Nasir menjabat selaku Kepala Dinas PU Bengkalis.

Halaman :

Berita Lainnya

Index