KPK: Proyek Jalan Rupat Di Mark-Up

KPK: Proyek Jalan Rupat Di Mark-Up

PEKANBARU - Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sedang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bengkalis atas pengerjaan Proyek Multi Years pembangunan Jalan di Rupat dilakukan dengan modus menaikkan harga pekerjaan dari nilai sebenarnya (Mark-Up). ‎

Penyidik Senior KPK yang menjadi ketua tim penyidik dalam perkara ini, HN Cristian menerangkannya usai memeriksa saksi di SPN Pekanbaru, Selasa (15/8) kemarin. ‎"Jadi ini (modusnya) Mark Up kegiatan," sebutnya.

Lebih lanjut ia menerangkan jika proses yang dilakukan KPK saat ini baru masuk ke tahapan Penyidikan dari penyelidikan. Peningkatan status ini dilakukan setelah lembaga tersebut menemukan cukup bukti untuk menaikkan statusnya, dan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni MNS, dan HS. ‎

"Pemeriksaan saksi, ini proses penyidikan dari penyelidikan, jadi kita baru mulai ini pemeriksaan saksi-saksi Jadi ini baru pertama kali saksi diperiksa," paparnya. ‎

Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan untuk tersangka MNS yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis, dan tersangka HS selaku perusahaan pemenang tender yang mengerjakan kegiatan. ‎‎

Pemeriksaan seluruh saksi dilakukan penyidik KPK di SPN Pekanbaru selama satu minggu terakhir, usai penetapan kedua orang tersangka. ‎

"Sudah ada 36 orang saksi, PNS, pihak ketiga, dan Kontraktor perusahaan. Terhadap tersangka, KPK akan memeriksanya di Jakarta. "Tersangka nanti kita periksa di Jakarta," ujarnya dilanair riauaktual.‎

Untuk diketahui, sebanyak enam orang saksi kembali menjalani pemeriksaan hari ini. Keenam saksi tersebut adalah Maliki, dari Dinas PU Bengkalis, Asrul, dari Dinas PU Bengkalis PU, Muslim, dari Dinas PU BengkaliS, M.Nasir, selaku Konsultan Pengawas, Agus Findra, dari Perusahan, dan Hermanto, alias Ationg, selaku Subkontraktor kegiatan.

Halaman :

Berita Lainnya

Index