Terima Remisi, Dua Koruptor di Riau Hirup Udara Segar

Terima Remisi, Dua Koruptor di Riau Hirup Udara Segar
Ilustrasi remisi

PEKANBARU - Peringatan Hari Kemerdekaan ke-72 kali ini menjadi hari istimewa bagi dua terpidana kasus korupsi di Riau. Hari ini, Kamis, 17 Agustus 2017, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Riau menyatakan keduanya memperoleh remisi bebas.

Dijelaskan Kakanwil Kemenhumham Riau, Dewa Putu Gede, dua napi kasus korupsi tersebut adalah Ir Azwardi dan Indra Gunawan SE. Mereka bersama 109 terpidana kasus pidana umum dan khusus lainnya menerima remisi sempena Hari Kemerdekaan RI ke-72.

Ir Azwardi, merupakan terpidana kasus korupsi di Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Berdasarkan penelusuran riauonline.co.id, Ir Azwardi merupakan terpidana kasus korupsi dana pembangunan Jalan Lukun-Sungai Tohor, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dia diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru dengan empat tahun penjara 2015 silam. Hukuman dia kemudian diperberat menjadi lima tahun penjara serta denda Rp200 juta oleh Mahkamah Agung.

Sementara Indra Gunawa, SE adalah terpidana kasus korupsi Bank Riau-Kepulauan Riau. Yaitu dalam kasus korupsi kredit fiktif Bank Riau-Kepri Bagan Siapiapi. Indra divonis bersalah lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta pada 2014 lalu.

"Jadi untuk napi tindak pidana khusus sebelum mendapat remisi harus menjadi justice collaborator dan telah membayar denda. Mereka sudah melakukannya sehingga mendapat remisi," ujarnya.

Secara keseluruhan dia mengutarakan sebanyak 5.615 narapidana di Provinsi Riau memperoleh remisi. Mereka terdiri dari 4.564 orang narapidana kasus tindak pidana umum dan 926 lainnya tindak pidana khusus.

"Jadi sebelumnya kita mengajukan 8.048 orang napi untuk memperoleh remisi. Atau 2/3 dari total seluruh napi di Riau," ujarnya dilansir riauonline.

Halaman :

Berita Lainnya

Index