Perkara yang Menjerat Dua Napi Tipikor Penerima Remisi Bebas

Perkara yang Menjerat Dua Napi Tipikor Penerima Remisi Bebas

PEKANBARU - Azwardi dan Indra Gunawan merupakan dua Narapidana Khusus, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II A Pekanbaru yang menerima remisi bebas 17 Agustus kali ini.

Keduanya memiliki perkara Tipikor yang berbeda. Ir Azwardi merupakan terpidana kasus korupsi dana pembangunan jalan Lukun-Sungai Tohor, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Oleh Makamah Agung (MA) dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Selain itu, dalam putusan MA itu, Azwardi juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara.

Sementara itu, Indra Gunawan merupakan terpidana dalam kasus korupsi kredit fiktif Bank Riau-Kepri (BRK) Bagansiapiapi, Rokan Hilir (Rohil). Indra dalam hukumannya, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Selain itu ia juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta atau subsidair 4 bulan penjara.

Hari ini, Kamis (17/8/2017) keduanya dapat menghirup udara bebas, karena menerima Remisi Pidsus kemerdekaan RI sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Dalam PP tersebut diatur penerima remisi bagi perkara Pidana Khusus, termasuk Tipikor bisa memeroleh remisi jika yang bersangkutan menjadi Justice Colaborator, dan ia juga telah melunasi kerugian negara dan Denda.

"Keduanya kasus Tipikor, dan hari ini bebas yang tadi menerima remisi secara simbolis oleh Pak Gubernur," ungkap Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwilkumham) Riau, Dewa Putu Gede kepada wartawan, usai pemberian remisi di LP Klas II A Pekanbaru.

Halaman :

Berita Lainnya

Index