Polsek Bangko Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 130 Juta

Polsek Bangko Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 130 Juta

ROKAN HILIR - Jajaran Polsek Bangko, Kaabupaten Rokan Hilir berhasil mengamankan pelaku peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.

Kali ini, jajaran Unit Polsek Bangko melakukan serangkaian penangkapan tiga tersangka masing -masing Bernisial, KN, NN dan IR di kediaman KN di jalan Sekip Kelurahan Bagan Hulu, Senin (21/7/2017) sekira pukul 16.00 WIB.

Penangkapan terhadap tiga tersangka itu berkar informasi diperoleh dari masyarakat dilokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi jual beli dugaan narkotika sabu-sabu.

Berkat Informasi diperoleh Kanit Reskrim Polsek Bangko dan unit Opsnal melakukan serangakai penyelidikan TKP. Setelah positifnya Ilangsung dilakukan pengerebekan.

"Di lokasi pengerebekan Jalan Sekip Kwlurahan Bagan Hulu dengan barang bukti narkotika Sabu-sabu sebanyak satu setengah Ons, diperkirakan senilai Rp130 Juta," kata Kapolsek Bangko Kompol Agung Triadi, Senin (21/8/2017) di kantor Polsek Bangko Bagansiapiapi.

Adapun Barang Bukti ikut disita 1 Bungkus Bening Besar diduga sabu-sabu, 8 Bungkus bening sedang, 2 Bungkus Bening Kecil, dan 1 Unit Timbangan Ligital merk Camry.

Barang bukti lainnya, 2 buah hp merk nokia, 3 buah kaca pirek, 2 buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 buah sendok besar terbuat dari kertas karton, 6 bungkus plastik bening besar, yang berisikan plastik bening kosong dan 7 plastik bening kosong.

‎Selain itu, satu buah dompet warna hitam kombinasi warna Pink, satu buah dompet warna merah, satu buah tas sandang warna coklat, satu buah sumbu obor dan dua buah mancis.

"Ketiga tersangka narkotika tersebut dapat dijerat pasal 35 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 Tahun penjara Atau seumur hidup,"terang agung

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bangko guna pengusutan dan pemeriksaan lebih lanjut," tegas Agung.

Halaman :

Berita Lainnya

Index