Pemko Dumai Akan Pasang Alat Perekam Transaksi Hotel

Pemko Dumai Akan Pasang Alat Perekam Transaksi Hotel
Ilustrasi

DUMAI - Badan Pendapatan Daerah Kota Dumai merencanakan penertiban pelaporan transaksi omzet hotel restoran dan hiburan dengan memasang alat perekam transaksi atau Tapping Box untuk meningkatkan penerimaan daerah.

Kepala Bapenda Dumai Marjoko Santoso, Kamis, mengatakan penggunaan tapping box di mesin transaksi ini dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas keuangan, sehingga bisa  terhindar dari laporan fiktif wajib pajak.

"Rencana pemasangan alat ini masih persiapan, untuk menekan kebocoran atau dikuatirkan tidak jujurnya pelaporan transaksi di hotel restoran dan usaha hiburan ke pemerintah," kata Marjoko, Kamis.

Menurutnya, dari pemasangan tapping box ini nantinya juga akan diketahui pendapatan secara pasti dari setiap transaksi usaha dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta tidak ada lagi laporan fiktif.

Tapping box merupakan alat penangkap atau perekam setiap transaksi tercetak oleh printer point of sales dan digunakan wajib pajak sebagai laporan omset atau pendapatan.

"Dalam pelaksanaan tapping box ini kita akan bekerjasama dengan bank riau kepri untuk pembayaran secara elektronik, dan tahap awal diterapkan di 30 tempat usaha," sebutnya dilansir antara.

Sebelum tapping box dan rencana kerjasama dengan Bank Riau Kepri ini dimulai, pemerintah sedang menyusun regulasi melalui peraturan wali kota tentang sistem pembayaran elektronik.

Persiapan diharapkan dia segera rampung dan tapping box bisa langsung diterapkan pada September 2017 depan, dengan pengadaan dilakukan langsung Bank Riau Kepri.

"Pendapatan daerah dari sektor pajak restoran hotel dan usaha hiburan sejauh ini belum optimal, karena itu kita berupaya meningkatkan dengan penerapan tapping box tersebut," ungkapnya.

Diketahui, Bapenda Dumai berwenang melayani 11 jenis pajak daerah, yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir.

Kemudian, pajak air tanah, sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkantoran (PBB-P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Halaman :

Berita Lainnya

Index