Miliki Sabu-Sabu, Dua Warga Inhil Dibekuk Polisi

Miliki Sabu-Sabu, Dua Warga Inhil Dibekuk Polisi
Kedua tersangka saat diamankan | Humas Polres

INDRAGIRI HILIR - Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir, bersama dengan Personel Polsek Keritang melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki - laki, warga Kelurahan Kotabaru, Reteh, yang diduga menjadi pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu - sabu, Jumat (25/8/2017).

Kedua tersangka masing - masing berinisial Ar (25) diamankan di Parit Kemang Kelurahan Kotabaru Reteh Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dengan barang bukti berupa 10 paket kecil sabu - sabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit hp lenovo dan 1 buah kotak minyak rambut merk Clear.

Sedangkan tersangka lain yang berinisial Ja alias A (30) diamankan di Jalan Penunjang Kelurahan Kotabaru Reteh, Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir, Riau dengan barang bukti berupa 1 set alat isap sabu - sabu, 1 unit HP samsung lipat, Uang Rp. 955.000,-.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir AKP Bachtiar menceritakan bahwa penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah, dengan seringnya transaksi narkoba di lingkungan mereka.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Res memerintahkan anggota Unit Opsnal Sat Res Narkoba, untuk melakukan penyelidikan lebih awal.

Setelah diperoleh informasi tentang adanya 2 orang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu - sabu, Unit Opsnal dibawah pimpinan KBO Sat Res Narkoba IPDA Said M.

Ali Hanafiah, melakukan penangkapan terhadap kedua orang yang di duga pelaku secara bersamaan di dua TKP berbeda.

Disaksikan Ketua RT dan warga setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti, sebagaimana yang tercantum di atas.

"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti, sudah diamankan di Rutan Polres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index