Tak Kunjung Dibelikan Motor, Remaja Ini Tega Bunuh Ibunya

Tak Kunjung Dibelikan Motor, Remaja Ini Tega Bunuh Ibunya

Astagfirullah, hanya karena ‘ngambek’ tidak dibelikan sepeda motor matik, seorang anak tega menggorok leher ibu kandungnya sendiri sampai tewas di Tanggamus, Provinsi Lampung. Pelaku bahkan sempat main ke rumah tetangga tanpa rasa berdosa usai membunuh.

Peristiwa sadis itu terjadi di Dusun Batu Peti, Desa Ampai, Kecamatan Limau, Tanggamus pada Jumat 8 September malam. Pelaku berinisial YD, berusia 23 tahun dan tak punya pekerjaan. YD tega membunuh ibu kandungnya, Siti Aminah (60) sendiri lantaran tidak jua dibelikan sepeda motor matik.

“Dari pemeriksaan terhadap pelaku, pembunuhan itu dilakukan hanya karena ibunya belum bisa membelikan sepeda motor matik jenis Honda Beat,” kata Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih (Sulis).

Pembunuhan itu berawal saat kali kesekian YD meminta dibelikan sepeda motor. Mulanya YD berada di dapur dan ibunya sedang tiduran di ruang tamu. YD berteriak dari dapur kapan dia akan dibelikan sepeda motor.

“Ibunya sebenarnya menyanggupi untuk membelikan, tetapi tahun depan, jika sudah ada uang,” kata Sulis.

Namun, YD yang tidak mau mengerti kesulitan keuangan keluarga justru memaksa agar hari itu juga dibelikan sepeda motor. Sehingga, terjadilah cekcok antar ibu beranak itu.

Entah setan apa yang melintas masuk ke pikiran YD, sehingga dia mengambil golok yang ada di dapur lalu bergegas ke ruang tamu. Sang ibu yang sedang rebahan langsung dihabisi.

Sulis mengatakan, pembunuhan itu terungkap saat tetangga korban, Rahmat Suseno (18) bertemu YD di jalan dusun. Dengan berjalan santai dan darah masih melekat di tangan, YD main ke rumah tetangga.

“Saksi curiga melihat tangan YD penuh darah dan menolak diajak main,” kata Sulis, sebagaimana dikutip dari okezone.

Karena curiga, saksi lalu singgah di rumah korban dan melihat korban sudah tergeletak tak bernyawa dengan luka leher bekas gorokan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YD dikenakan Pasal 338 KUHP dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Halaman :

Berita Lainnya

Index