Oknum ASN BKD Riau Terciduk Saat Berpakaian Dinas

Oknum ASN BKD Riau Terciduk Saat Berpakaian Dinas
Ilustrasi

PEKANBARU - Kepolisian Resor Kota (Polresta) menciduk oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Anthoni Luthfi (48). Ia diciduk aparat kepolisian karena diduga melakukan penipuan dengan iming-iming bisa memuluskan korbanya diterima jadi PNS.

Hal ini diungkapkan oleh Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Polius Hendriawan, Selasa (12/9) siang. "Benar, penangkapan tersangka oknum PNS diduga pelaku penipuan," jawab Polius.

Polius menjelaskan bahwa oknu ASN BKD Riau ditangkap berdasarkan laporan dari korban.

Korban berinisial L seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ini diminta uang Rp1,5 juta oleh pelaku. L sendiri adalah warga Jalan Lega Sari, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. Uang tersebut pengakuan korban untuk pengajuan permohonan lulus sebagai honorer.

"Pada hari Minggu (9/9) sekitar pukul 10.30 WIB, tersangka minta lagi sejumlah uang dan bertemu di Jalan Gajah Mada depan Bappeda Pekanbaru," kata Polius.

Kemudian keesokan harinya, Senin (11/9) sekitar pukul 09.00 WIB, Anthoni kembali meminta sejumlah uang kepada korban. Pelaku mengarahkan korban untuk transaksi di Citytel di Jalan Sisingamangaraja Pekanbaru.

"Korban sudah curiga langsung melapor ke kita ( Polresta Pekanbaru). Tanpa mengulur waktu, tersangka langsung ditangkap," jelas Polius.

Pada saat penangkapan itu, Anthoni Luthfi masih mengenakan baju dinasnya warna cokelat dan digelandang ke Polresta Pekanbaru.

"Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta saat ini," sebut Polius.

Sebelum dilakukan penangkapan, lanjut dia, oknum ASN tersebut juga sudah banyak korban yang melaporkan terkait aksi penipuan.

Diantara itu, Zainuddin (45). Warga ini diduga ditipu oleh Anthoni Luthfi terjadi pada 21 Maret 2016 silam sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru.

Zainuddin menyerahkan uang sebesar Rp7 juta kepada Anthoni untuk pengurusan agar anak korban bisa lulus menjadi pegawai honor di RSUD Arifin Achmad.

Apalagi antara terlapor dengan korban sudah saling kenal. Sehingga korban percaya kalau Anthoni bisa meluluskan anak korban masuk pegawai.

Namun setelah uang diserahkan, ternyata anak korban tidak kunjung lulus. Sekian lama menunggu tak kunjung dipanggil bekerja.

Laporan korban kedua adalah Lusiana Sofyan (47). Korban ini menyerahkan uang lebih kurang Rp6 juta kepada pelaku pada Kamis (7/9) lalu sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Gajah Mada Kota Pekanbaru.

Dalam hal itu, pelaku berjanji bisa meluluskan dua orang anak korban untuk bekerja di kantor BKD Provinsi Riau.

Namun setelah uang diserahkan, anak korban tidak kunjung bekerja. Dari situlah korban mulai curiga terhadap pelaku.

"Kita sudah terima laporan dari dua orang korban. Atas dasar itu dilakukan penangkapan," sambung Polius.

Sementara dari pihak BKD Riau sendiri, yakni Kasubdit Kedudukan Hukum BKD Provinsi Riau, Trimo Setiono membenarkan Anthoni Luthfi berdinas di BKD Provinsi Riau.

"Ya, yang bersangkutan memang tugas disini. Dia staf saya," akui Trimo didampingi Kasubag Umum, Heru, Selasa (12/9) siang.

Meski menjadi staf dia, Trimo mengaku belum pernah bertemu dengan Anthoni sejak dinas di BKD mulai bulan Januari tahun ini.

"Belum ada ketemu lagi dengan dia (Anthoni Luthfi). Dia sudah jarang masuk kerja. Tiba-tiba kita dengar dia diduga melakukan penipuan," ujarnya.

Lebih jauh, Trimo menceritakan, Anthoni sebelumnya berdinas di BKD Kabupaten Kampar.

Awalnya saat pindah ke Pekanbaru, SK-nya keluar di BPSDM (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia). Beberapa bukan Kemudian barulah keluar SK-nya di BKD Provinsi Riau.

Selama di BKD, Anthoni Luthfi jarang masuk kerja dan tidak disiplin. Sehingga pihak BKD memberikan surat panggilan dua kali, namun tidak digubris.

"Sudah ada peringatan dan teguran. Karena kita tidak ada kewenangan upaya panggil paksa, maka kita serahkan ke inspektorat," jawab Trimo.

Dia pun sangat menyayangkan atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh anak buahnya itu.

"Kita sudah berusaha membina. Tapi tidak ada itikad baik. Jadi kita serahkan ke pihak polisi persoalan ini terlebih dahulu," sambung Trimo. (Gagasanriau)

Halaman :

Berita Lainnya

Index