Ilegal loging

Kasus Illegal Loging Wilkum Polsek Kerinci Kanan, Akhirnya di Giring ke Kejari Siak

Kasus Illegal Loging Wilkum Polsek Kerinci Kanan, Akhirnya di Giring ke Kejari Siak
Pelaku Illegal Loging

SIAK - Menindak lanjuti kasus ilegal Loging ( ILOG) yang terjadi Pada hari Rabu pada tanggal 14 juni 2017 beberapa bulan yang lalu di Wilayah Hukum Polsek Kerinci Kanan. Tepatnya dikampung bukit agung kec. Kerinci kanan kab. Siak, Rabu 20 September 2017.

Tersangka yang berinisial HS (50) thn, merupakan warga. Jl. lintas timur RT. 026 RW. 004 kampung bukit agung Kec. Kerinci kanan Kab. Siak.Kembali dilakukan penahanannya, setelah alat bukti Illog di nyatakan lengkap oleh pihak Kepolisian Polsek Kerinci Kanan.

Penahan Pelaku di benarkan langsung oleh Kapolres Siak AKBP. Restika. P. Nainggolan. SIK melalui Kapolsek Kerinci Kanan AKP. Herman Pelani. SHkepada awak media Harianriau.co," Benar mas, Pelaku Illog terpaksa kita lakukan penjemputan dan kita lakukan penahanan kembali, karna alat bukti sudah kita lengkapi dan proses lidik pun sudah selesai. Dan berkas akan segera kita kirim Ke Kejari Siak.

" Kasus ILOG ini terjadi beberapa bulan yang lalu, lalu kita lakukan penangguhan penahanan terhadap pelaku Guna penyelidikan. Pada Hari Selasa ini, tepatnya tanggal 19 September 2017 sekira pukul 11:00 wib, berhubung pencabutan penahanannya sudah berakhir, saat ini kita lakukan penahanan kembali kepada tersangka dengan inisial HS ( 50) thn, sesuai dengan Sp. Han /08-A/IX/2017, tanggal 19 september 2017, karena perkara Illog akan P.21 dan tahap II pada hari rabu tanggal 20 september 2017.

" Kasus ini bermula saat Peronel Polsek Kerinci Kanan melaksanakan Giat Patroli dikampung Bukit Agung Kec. Kerinci kanan Kab. Siak, saat itu kitamenemukan adanya tumpukan kayu olahan diduga hasil Illegal Loging. Setelah kita mengetahui bahwa pemilik dari kayu olahan berbentuk papan berbagai jenis dan ukuran tersebut bernama HS ( 50 )thn.

" kayu tersebut disusun disebuah pengetaman ( meubel ) milik Tersangka ( HS ), setelah Personel menanyakan langsung kepada tersangka membenarkan, bahwa kayu tersebut tidak memiliki dokumen atau surat keterangan yang sah. Kayu olahan tersebut dibelinya dari seseorang berinisial ( Z )warga langgam.

" Karna Tersangka tidak bisa menghadirkan Dokumen sebagai mana mestinya, kayu olahan sebanyak empat kubik terpaksa kita amankan sebagai barang bukti, kemudian kita bawa ke Mapolsek kerinci kanan guna pengusutan lebih lanjut.

" Saat ini tersangka sudah kita amankan dan kita tahan di Mapolsek dan akan kita serahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri siak, Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka yaitu. Pasal 87 ayat (1) huruf a pasal 12 huruf K undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dipidana dengan pidana penjara Paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun," Pungkasnya ( adifa )

Halaman :

Berita Lainnya

Index