Pria Ini Tega Cabuli Anak Berusia Tujuh Tahun

Pria Ini Tega Cabuli Anak Berusia Tujuh Tahun
Ilustrasi

Seorang warga Dusun Sinargalih, Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Dadang (56) ditangkap polisi.

Pasalnya, pria tersebut mencabuli anak di bawah umur yang berinisial NA (7).

Sebelum melakukan hal tersebut, pelaku memegang dan mengusap-usap kemaluan korban dengan dalih melatih bermain voli. Korban diminta untuk melakukan gerakan kayang. Saat itu, pelaku meraba kemaluan korban  selama lima detik.

“Pelaku melakukan hal tersebut di lapangan voli Dusun Sinargalih,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus.

Akibat perbuatannya pelaku dijatuhkan pasal 76 (e) Jo 82 ayat (1) UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Kini pelaku diamankan beserta dengan barang bukti yang ada.

“Kami amankan satu setel pakaian korban,” pungkasnya. (Pojokjabar)

Halaman :

Berita Lainnya

Index