Sat Resnarkoba Polres Kuansing Data Dan Temukan Apotek Jual Obat Kadaluarsa

Sat Resnarkoba Polres Kuansing Data Dan Temukan Apotek Jual Obat Kadaluarsa
KUANSING - Sat Resnarkoba Polres Kuansing lakukan pendataan Toko Obat yang menjual Obat Daftar G dan Apotek yang menjual obat tanpa resep Dokter dan Obat yang dijual bebas di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi pada Kamis (21/9/2017) siang, sekira pukul 10.00 - 12.30 WIB.
 
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat tugas dengan nomor: ST/953/IX/2017 tanggal 20-9-2017 tentang Pelaksanaan Pengawasan Peredaran Obat Daftar G. Serta surat tugas dengan nomor: ST Kabareskrim Polri/267/DIT NRKB/IX/2017/Bareskrim tanggal 18-9-2017, tentang Pengawasan dan Penyalahgunaan Oba Obatan Merk PCC.
 
Demikian disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang SIK MH melalui Kasubag Humas Polres AKP G Lumban Toruan kepada media, Kamis (21/9/2017) sore di Teluk Kuantan.
 
Dimana kegiatan ini di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Adi Pranyoto SH MH yang diikuti oleh seluruh jajaran Resnarkoba Polres Kuansing.
 
Adapun sejumlah tempat yang di lakukan pendataan dan pemeriksaan oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kuansing tersebut, yakni: Toko Obat / Apotik PELANGI di Jalan Proklamasi Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi yang merupakan milik HERMAN, Toko Obat / Apotek KHARISMA di Jalan Tuanku Tambusai jalur dua Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi milik FITRI MAYA SARI SFarm Apt, serta Toko Obat / Apotik SAKINAH di Jalan Tuanku Tambusai jalur dua Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi dengan nama pemilik ALFIKA ZULIA FITRA SFarm Apt.
 
Pada hari Kamis tanggal 21 September 2017 sekira pukul 10.00 wib AAP oleh Kasat Res Narkoba AKP ADI PRANYOTO SH MH bertempat di halaman Aula Sat Lantas dan selanjutnya Kasat bersama personil menuju kesasaran Toko Obat / Apotik untuk melakukan pemeriksaan berupa: Pemeriksaan SIA, SIPA dan SITU serta pemeriksaan jenis obat obat yang dijual," tutur Kasubag Humas Polres Kuansing AKP G Lumban Toruan.
 
Dikatakan oleh Kasubag Humas Polres Kuansing dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tersebut, yakni di temukannya adanya obat obatan yang sudah kadaluarsa di jual atau di pasarkan pihak Toko / Apotik.
 
"Hanya pada Apotik PELANGI saja ditemukan 2 botol Obat Batuk merk MERSIDRYL yang sudah kadaluarsa dan
Obat Demam Merk LIF LAMAL 200 sebanyak 3 kotak sudah kadaluarsa," ujar AKP G Lumban Toruan.
 
"Akan tetapi si pemilik sudah melaporkan kepada distributor agar obat obatan itu untuk diganti," jelas AKP Lumban.
 
Sementara menurut mantan Kapolsek Pangean itu, disebutkan nya bahwa Apotik yang lain Tidak ditemukan menjual obat- obat yang sesuai Target Operasi (TO) atau Sasaran (tidak ada menjual obat daftar G).
 
"Tidak ditemukan obat obatan yang mengandung psikotropika, PCC dan sebagainya itu, jika ada kita akan berikan tindakan," tegasnya.***
 
 
Jan Muriono / Antoni

Halaman :

Berita Lainnya

Index