BERTAHUN-TAHUN, Pria Bau Tanah ini Cabuli Putrinya yang Masih Bawah Umur

BERTAHUN-TAHUN, Pria Bau Tanah ini Cabuli Putrinya yang Masih Bawah Umur
Pelaku saat diamankan | weriau

INDRAGIRI HULU - Seorang ayah tega menyetubuhi anak kandungnya, bahkan perbuatan biadap tersebut telah dilakukannya selama bertahun-tahun, hingga akhirnya sang anak melaporkan kejadian yang dialami ke Polisi.

Kasus pencabulan terhadap anak kandung yang juga dibawah umur ini terjadi setelah korban, sebut saja namanya Bunga (16) warga Desa Batu Rijal Hilir, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu, Riau datang ke Mapolsek Peranap, Kamis (21/9/2017) kemaren guna melaporkan perbuatan biadap bapak kandungnya, RI (59) warga Desa Batu Rijal Hilir, Kecamatan Peranap.

Kapolres Inhu, AKBP Abas Bastari, S.IK, MH melalui Paur Humas Polres Inhu, Iptu Juradi, Jumat (22/9/2017) membenarkan kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut.

Dikatakan Paur Humas, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan korban, kasus ini berawal sekitar tahun 2013 lalu, saat itu korban masih duduk dibangku kelas satu MTS Syafa’aurasul Taluk Kuantan, Kabupaten Kuansing.

Seperti biasa, saat libur, korban pulang kerumah orang tuanya di Batu Rijal Hilir, pada saat itu, korban yang lupa tanggal dan bulan berangkat dari Taluk Kuantan untuk pulang kerumah orang tuanya, sampai dirumah sekitar pukul 23.00 WIB, mungkin karena lelah diperjalanan, korban tertidur dan sekitar pukul 24.00 WIB, korban terbangun dan melihat ada bercak darah diatas seprai tempat ia tidur, kemudian korban keluar kamar dan melihat ayahnya baru selesai mandi.

Korban merasa curiga, tapi korban takut untuk bertanya pada pada ayahnya dan masalah ini dipendam korban hingga korban pindah sekolah dari Taluk Kuantan ke MTS Miftahuljanah Peranap, sehingga korban tinggal bersama kedua orang tuanya di Batu Rijal.

Pada suatu malam ditahun 2014, korban lupa tanggal dan bulan, sekitar pukul 23.00 WIB, saat korban berbaring dikamar tidurnya, tiba-tiba gagang pintu kamarnya bergerak seperti hendak dibuka, tapi pintu tak kunjung terbuka karena dikunci dari dalam, melihat gagang pintu itu terus bergarak, korban membuka kunci pintu kamar dan ternyata ayah korban.

Kemudian pelaku langsung masuk kedalam kamar, sembari memegang tangan korban dan menarik korban keatas tempat tidur, korban disuruh berbaring, tentu saja korban heran melihat tingkah laku ayahnya itu dan bertambah heran ketika pelaku menyuruh korban membuka pakaiannya.

Korban bertanya, mengapa pelaku menyuruh korban membuka pakaian, kemudian pelaku menjawab, “buka saja dulu, tidak bapak apa-apakan”.

Korban dengan perasaan takut menuruti perintah pelaku, saat korban memuka pakaiannya, pelaku langsung melakukan hubungan seperti suami istri.

Setelah melepaskan hasrat bejatnya, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu pada ibunya, jika korban melapor, maka pelaku tidak akan memberi uang jajan, Handphone, baju, tas serta perlengkapan lainnya.Korban terpaks bungkam dan menahan perasaan yang sudah hancur lebur itu.

Kepedihan yang dirasakan korban tidak hanya sampai disana, seperti merasa sudah aman dan nyaman, pelaku terus menerus melakukan perbuatan biadap itu pada setiap kali ada kesempatan.

Menurut keterangan korban, pada tahun 2014, ayah korban memaksa korban berhubungan badan sebanyak lebih kurang lima kali, pada tahun 2015 juga sebanyak lebih kurang 5 kali, begitu juga pada tahun 2016 lebih kurang 5 kali juga dan pada hari Senin (19/9/2017) sekitar pukul 23.00 WIB pelaku kembali melakukan perbuatannya terhadap korban.

Tak tahan dengan perlakukan bapaknya yang makin menjadi-jadi, Rabu (20/9/2017) kemaren, sekitar pukul korban mendatangi rumah paman dan bibinya dan menceritakan kejadian yang dialaminya selama bertahun-tahun.

Mendengar cerita itu, paman korban naik pitam, marah besar dan keesokannya, Kamis (21/9/2017) korban dibawa paman dan bibinya ke Polsek Peranap untuk melaporkan kejadian yang dialami korban.

Setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polsek Peranap langsung mendatangi rumah pelaku dan meringkus pelaku.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Peranap untuk proses selanjutnya,” kata Paur Humas.

Halaman :

Berita Lainnya

Index