Nekat Nipu Polisi, Pria Ini Akhirnya Menikmati Bui

Nekat Nipu Polisi, Pria Ini Akhirnya Menikmati Bui
Pria nekat ini berani tipu dan tilap uang milik salah seorang Perwira Polisi

INDRAGIRI HULU - Seorang pria nekat, JW alias YD (35) warga Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu, Riau, yang berani menipu dan menilap uang milik salah seorang Perwira Polisi yang bertugas di Polres Inhu terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi ruang tahanan Mapolres Inhu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasus penipuan yang dilakukan pria nekat itu terungkap setelah korban, AE (40) melaporkan kerugian yang dialaminya itu sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/130/VIII/2017/Riau/Res Inhu, tanggal 21 Agustus 2017.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH melalui Paur Humas Ipda Juraidi, Sabtu (24/9/2017), membenarkan diamankannya pelaku penipuan yang dialami AE (40) salah seorang periwira Polisi di Polres Inhu yang bertempat tinggal di Jalan Azki Aris Gang Lembayung Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat.

Diungkapkan, berdasarkan Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa satu lembar kwitansi serta keterangan korban.

Kasus penipuan ini terjadi pada tanggal 29 Februari 2016 lalu, dimana korban menitipkan uang sebanyak Rp 20 juta kepada JW karena korban akan keluar kota dan uang tersebut akan dikembalikan pada tanggal 11 April 2016.

Namun pada waktu yang ditentukan, pelaku tak kunjung mengembalikan uang milik korban dengan alasan uang tersebut terpakai oleh pelaku.

Korban masih bersabar dan menunggu niat baik pelaku untuk mengembalikan uang itu, bahkan sudah lebih setahun korban menunggu.

Merasa tertipu dan batas kesabaran telah habis, akhirnya korban melaporkan masalah yang dialaminya ke Polres Inhu.

Setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polres Inhu langsung menindak lanjuti kasus ini dan Jumat (2/9/2017) sekitar pukul 15.00 WIB dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Berdasarkan keterangan pelapor dilengkapi dengan keterangan saksi dan barang bukti yang dinilai cukup kuat serta terdapat unsur tindak pidana penipuan, maka sekitar pukul 17.00 WIB tersangka langsung diamankan di ruang tahahan Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya. (Weriau)

Halaman :

Berita Lainnya

Index