Bapak dan Anak di Inhil Ditangkap Polisi, Ini yang Mereka Lakukan

Bapak dan Anak di Inhil Ditangkap Polisi, Ini yang Mereka Lakukan
Pelaku saat diamankan | Humas Polres

INDRAGIRRI HILIR - Bukannya mengajarkan hal - hal yang baik dan berguna bagi masa depan anaknya, residivis ini malah mengajarkan teori curang kepada putra kandungnya sendiri.

Akibatnya, Bapak dan anaknya, harus berurusan dengan Tim Harat Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir.

Kedua orang tersebut, yakni Har alias Mi (35) dan anaknya Oj Bin Har (13) Warga Sungai Rumah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir, diamankan Polisi di Jalan Gunung Daek Tembilahan, Minggu (24/9/2017) pukul 00.30 WIB.

Dari tersangka disita barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Supra warna hitam BM 5424 GM, Kompor Gas Merk Hook, Magic Jar merk Yongma dan 1 bilah badik.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo membenarkan penangkapan kedua orang yang masih bertali darah tersebut.

Lebih jauh AKP Arry mengatakan bahwa, berdasarkan olah TKP dan penyelidikan di lapangan, serta pemetaan terhadap residivis pelaku curanmor, didapat petunjuk, yang mengarah kepada pelaku.

Kasat lalu memerintahkan untuk lidik keberadaan pelaku. Saat Tim Harat berpatroli, ternyata tersangka Har dan anaknya Oj, sedang berada di Jalan Gunung Daek Tembilahan.

Tak menunggu tempo, kedua tersangka langsung dibekuk. Saat digeledah, di saku celana belakang Har, ditemukan 1 buah kunci T, yang biasa digunakan untuk aksi curanmor.

Tim lalu menginterogasi lebih lanjut, dan keluarlah pengakuan Har, bahwa kunci T itu, sudah pernah digunakan untuk mencuri 1 unit Honda Supra milik Muzamil, yang dilakukan tersangka Har bersama Oj, Kamis (14/9/2017) di Jalan Yos Sudarso Kawasan Pelabuhan Tembilahan.

Selain dari kejahatan di atas, Har sendiri juga melakukan pencurian, di rumah korban Edi Murpy, pada hari Sabtu (19/8/2017).

"Akibat pencurian tersebut, korban menderita kerugian 1 unit Sepeda Motor Honda Vario Tekno, 1 Unit TV Merk Panasonic, Note Book, Kompor Gas Merk Hook dan Magic Jar Merk Yongma," ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti, sudah diamankan di Polres Indragiri Hilir, guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.



Ragil Hadiwibowo

Halaman :

Berita Lainnya

Index