Menyambret, Oknum Polisi di Riau di Bonyok Dihajar Masa

Menyambret, Oknum Polisi di Riau di Bonyok Dihajar Masa
Ilustrasi

PEKANBARU - Polisi seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. Tapi tidak bagi Brigadir FC.

Oknum anggota polisi yang bertugas di Dokkes Polda Riau itu, terlibat aksi jambret.

Sehingga ia terpaksa berurusan dengan Bidang Profesi dan Keamanan (Bid Propam) Polda Riau.

Menurut informasi yang dirangkum, Brigadir FC tertangkap setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) jambret menggunakan sepeda motor Honda Scoopy, Senin (25/9) kemarin sekitar pukul 23.00 WIB di perempatan Jalan Durian-Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

Tersangka memepet dan merampas tas seorang wanita bernama Efri Anita Manurung, yang sedang dibonceng oleh teman lelakinya, Rikjen Peri Deli Derto.

Terduga pelaku, Brigadir FC, langsung melarikan diri ke arah Transmart, Jalan Soekarno Hatta, lalu masuk ke sebuah gang sempit dan buntu.

Lantaran terdesak dikejar korban, oknum polisi tersebut berpapasan dengan korban. Pelaku langsung dihajar dengan cara ditendang hingga pelaku jatuh.

Merasa kalah, pelaku menyerahkan kembali tas korban. Namun warga yang berada disekitar tempat kejadian perkara (TKP) langsung mengejar dan mengamankan pelaku.

Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polresta Pekanbaru dan pelaku sudah diamankan di Polresta Pekanbaru.

Oleh karena itu, Brigadir FC saat ini telah diperiksa di kantor Bidang Profesi dan Keamanan Kepolisian (Propam) Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, membenarkan tersangka jambret adalah oknum polisi.

"Benar. Yang bersangkutan nanti akan diproses secara kode etik dan ditindak tegas karena pidana Pasal 365 tentang curas. Kalau hukuman arahnya pemecatan," kata Guntur pada Wartawan, Selasa (26/9).

Lanjut kata Guntur, oknum oknum polisi tersebut sebelumnya juga pernah terbukti mengkonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang.

"Sudah dilakukan cek urine dan positif mengandung amphetamine dan methaphitamine (narkotika)," kata Guntur.

Namun terlebih dahulu tersangka akan dipidanakan soal aksi penjambretan yang dilakukan di jalanan. (Riauaktual)

Halaman :

Berita Lainnya

Index