Rekintruksi Kasus Pembunuhan

Kasat Reskrim Polres Siak Pimpin Langsung Rekontruksi Kasus Penemuan Mayat di Simpang Perak

Kasat Reskrim Polres Siak Pimpin Langsung Rekontruksi Kasus Penemuan Mayat di Simpang Perak

SIAK- Kasus Penemuan mayat di Sinpang Perak akhirnya terungkap, Polres Siak dan Polsek Kerinci Kanan beserta personil (jajaran) gelar rekontruksi (Reka Ulang Perkara) atas kematian pengojek bernama Mukhlis (45) warga Jalan Bukit Barisan Gang Hibirida Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, Jumat (29/9/2017)

Rekontruksi ulang tidak saja menghadirkan Pelaku pembunuhan berinisial YS (27), Polres Siak juga menghadirkan dua orang saksi yan merupakan rekan satu kos dengan pelaku. Rekonstruksi yang melibatkan langsung Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siak Veggi Fernandes, serta Tim Rekintruksi Polres Siak. Kegiatan tersebut di mulai sekira pukul 10:00 wib.

Dari pantauan langsung awak media Harianriau.co di lapangan, Rekontruksi ulang kasus pembunuhan serta perampasan tersebut berjalan sesuai yang di harapkan Polres Siak, hasil dari Rekonstruksi Kasus pembunuhan tersebut, Tim Rekonstruksi berhasil mengsipulkan dari adegan yang di lakukan pelaku, sebanyak 44 gerakan yang dilakukan, akhirnya melupuhkan korban hingga tewas.

Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hidayat Perdana SH Sik yang didampingi langsung oleh kapolsek Kerinci Kanan AKP Herman Pelani SH mengukapkan," Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan perampasan ini kita lakukan guna mencocok keterangan yang di sampaikan pelaku.

" Rekontruksi langsung kita gelar di TKP penemuan mayat, tepat di Jalan Poros Kampung Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak. Setelah kita lakukan Rekontruksi, ternyata terjadi ada di dua tempat dan 44 adengan di tampilkan Pelaku, dan hingga mengakibatkan nyawa korban melayang.

" Untuk Pasal 380 dengan tuntutan hukuman mati atau seumur hidup, tapi biarkan kasus ini berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku tentunya, karna semua berkas perkara sudah kita serahkan kepada kejaksaan Negeri Siak," Pungkas Kasat Reskrim (adifa)

Halaman :

Berita Lainnya

Index