Sudah 6 Kali Selingkuh, Pria ini Libas Selingkuhan Istrinya Hingga Tewas

Sudah 6 Kali Selingkuh, Pria ini Libas Selingkuhan Istrinya Hingga Tewas

KERINCI - Nahas, Tumpriadi (61) tewas di tangan Surianto (38) lantaran kepergok berbuat mesum dengan istri Surianto (38).

"Ya, Tumpriadi kepergok "berbuat mesum" dengan istri Surianto di ruang Sekolah Dasar samping rumah Tumpriadi. Disanalah terjadi perkelahian Antara Tumpriadi dengan Sutianto," ujar Kapolsek Kayuaro IPTU Taufani, Senin (2/10).

Jelas Kapolsek, akibat perkelahian, Tumpriadi warga Desa Kampung Baru, Kayuaro Barat, Kerinci meninggal dunia.

"Surianto tidak mau istrinya di selingkuhi oleh Tumpriadi, akhirnya Tumpriadi meninggal di perjalanan menuju rujukan RS Jamil Padang akibat dipukul dengan Kayu Surianto," katanya

Peristiwa terjadi pada 10 September 2017 lalu sekitar pukul 21.30 Wib samping rumah Tumriadi di perkarangan SD Desa Kampung Baru, Kecamatan Kayuaro Barat, Kerinci. Atas kejadian itu Kapolsek langsung mengamankan pelaku Surianto karena telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal.

"Satu hari setelah kejadian, tanggal 11 September pelaku Surianto langsung kita amankan, dan saat ini pelaku ditahan di Tahanan Polres Kerinci," terang Kapolsek.

Sementara itu, tersangka Surianto mengakui perbuatannya. Dia menceritakan bahwa sudah enam kali mengetahui istrinya bersama dengan korban.

Hingga yang terakhir pada Minggu tanggal 10 September 2017 sekira pukul 21.30 WIB. Saat itulah, katanya kejadian berawal saat itu istrinya keluar rumah dengan alasan akan ke rumah kakaknya, namun tak berapa lama dia langsung mengecek di rumah kakaknya tidak ada.

"Jadi dia sudah lama saya ikuti. Yang saya tahu ada enam kali. Istri saya juga sudah mengakuinya. Ada yang di ladang, yang banyak di rumah yang lelaki itu, saat istrinya pergi," katanya

"Malam itu ada acara baralek. Saya tidur dirumah, istri saya pergi. Lalu saya cari ke rumah kakakya, nggak ada. Saya masuk lorong sekolah SD itu, dia keluar dari rumah lelaki (korban) itu. Keluar berdua. Jadi saya tengok ada kayu langsung saya pukul kepalanyo," tambahnya

Surianto mengaku nekat memukuli kepala korban hingga tak sadar, karena saat itu emosinya sudah tak terkendali lagi. "Saya emosi melihat itu. Saya siap menjali hukuman ini, pasrah saja," ungkapnya

Pelaku Surinlanto dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP menyebabkan otang meninggal dengan ancaman tujuh tahun penjara.  (riausky)

Halaman :

Berita Lainnya

Index