KEJAM! Pria ini Tega Bakar Istri dan Anaknya, Alasanya Bikin Geleng Kepala

KEJAM! Pria ini Tega Bakar Istri dan Anaknya, Alasanya Bikin Geleng Kepala
Ilustrasi

BINJAI - Surya Darma, warga jalan Kemuning Gang Jepara Lingkungan 1, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, tega membakar istri dan anaknya, Jumat (6/10/2017) dini hari sekira pukul 02.45 WIB.

Akibatnya, sang istri bernama Siti Maria (54) dan anaknya Ilham Syah Suma (25) kritis karena mengalami luka bakar serius. Keduanya kini mendapat perawatan di RSUD Dr RM Djoelham Binjai.

Kondisi korban Siti Maria mengalami luka bakar pada bagian wajah, leher dan dada bagian atas. Sedangkan Ilham Syah Suma mengalami luka bakar pada bagian badan dan lengan sebelah kanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi sadis ini terjadi pada saat kedua korban melintas di Jalan Sudirman tepatnya di depan Kantor BCA, Kecamatan Binjai Kota dengan mengendarai becak barang bermotor Honda fit X No Pol BK 5844 SR. Kala itu, korban membawa muatan dagangan berupa buah kelapa.

Tepat di depan Kantor BCA, pelaku yang sudah menunggu korban langsung menyiramkan bensin yang dibawanya di dalam botol air mineral ukuran sedang kepada kedua korban. Selanjutnya, pelaku langsung menyulutkan api yang berasal dari mancis atau korek gas.

Api dengan cepat membakar pakaian kedua korban dan langsung berteriak minta tolong.

“Melihat korban terbakar, pelaku langsung melarikan diri ke arah Pasar Kaget. Lalu, kemudian menyerahkan diri ke Polres Binjai,” ujar Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu.

Dari hasil interogasi, tersangka sejak tahun 2010 sudah tidak ada kesepahaman dan sering bertengkar dengan istrinya. Pengakuannya, sudah tidak dihargai lagi oleh istrinya dalam segala hal.

Akibatnya menimbulkan dendam dan merencanakan pembakaran terhadap istrinya.

“Tersangka tidak menyesali perbuatannya, tetapi dia sangat menyesali anaknya yang juga kena terbakar,” ucap Rendra.

Disebutkannya, pelaku saat ini masih terus diperiksa oleh tim penyidik. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebuah baju kaos warna hitam berkerah bekas terbakar milik Ilham Syah Suma, jaket warna merah dan sebuah botol aqua bekas bensin.

“Tersangka dikenakan pasal 44 ayat 2 No 23 karena sudah direncanakan sebelumnya, dengan ancaman pidana 10 tahun kurungan penjara,” tandas Hendra. (Pojoksatu)

Halaman :

Berita Lainnya

Index