Kementerian LHK Cabut Izin PT RAPP

Tidak Kantongi AMDAL, LAMR Kuansing : PT AHR Jangan Lanjut Kerja

Tidak Kantongi AMDAL, LAMR Kuansing : PT AHR Jangan Lanjut Kerja
Kuansing - Terkait Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang menjatuhkan sanksi mencabut izin lahan gambut PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di sejumlah wilayah di Provinsi Riau.
 
Dengan dicabutnya izin oleh Kementerian LHK yang di nahkodai oleh Menteri Siti Nurbaya Bakar yang sebelumnya terlebih dahulu juga sudah menerjunkan tim bersama Badan Restorasi Gambut (BRG) ke sejumlah wilayah gambut yang di naungi perusahaan raksasa itu. Diharapkan PT RAPP ini tidak lagi beroperasi untuk sementara waktu. "Terkecuali izin nya sudah keluar lagi yang baru. Demikian juga dengan AMDAL yang belum di miliki terkait pekerjaan galian parit di Kenegerian Simandolak Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing, yang dilaksanakan oleh anak perusahaan PT RAPP, yakni PT Akasindo Hutani Rakyat (PT AHR)," ujar Plt Ketua LAMR Kuansing H Yusman Hakim melalui Jubir nya Azizul Bahra SE, Selasa (10/10/2017).
 
Dikatakan lebih lanjut, hal itu melihat pekerjaan galian parit di lahan seluas 400 hektare di Tanah Ulayat Kenegerian Simandolak yang dilakukan perusahaan kebal hukum itu selain AMDAL juga bermasalah terkait dengan perizinan. Pasalnya, suatu pekerjaan yang dilakukan tanpa AMDAL dan itu adalah salah satu syarat untuk mengurus perizinan, dan apa lagi tanah itu statusnya Tanah Ulayat, tentu harus ada persetujuan seluruh Penghulu di kenegerian dan Seluruh Kades secara pemerintahan. Jelas itu melanggar aturan yang ada," jelas Azizul Bahra.
 
Ditambahkan Jubir LAMR Kuansing itu, "Pemerintah harus mencabut izinnya. Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sanksinya bisa dicabut atau sanksi administratif, bahkan pidana terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap lingkungan," tegas Azizul menandaskan.***
 
 
Jan Muriono / Antoni

Halaman :

Berita Lainnya

Index