Tak Berizin, Pertanahan Kuansing: Kegiatan PT AHR Berarti Illeggal

Tak Berizin, Pertanahan Kuansing: Kegiatan PT AHR Berarti Illeggal
Lahan yang terendam banjir akibat pekerjaan proyek PT AHR di Tanah Ulayat Kenegerian Simandolak bebeapa waktu lalu

Kuansing - Terkait pemberitaan dan pernyataan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuantan Singingi, Jefrinaldi AP MIP terkait legalitas izin yang dikantongi PT Akasindo Hutani Rakyat (AHR) yang merupakan anak Perusahaan PT RAPP dalam pengelohan Tanah Ulayat di Kenegerian Simandolak. Dimana anak perusahaan bubur kertas itu tidak mengantongi izin apapun dalam pelaksanaan kerja / proyek galian parit.

Saat di konfirmasi media, Kabid Pertanahan di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Diperkim) Kuansing, Suhasman mengatakan kepada wartawan bahwa sejauh ini dirinya tidak mengetahui adanya pekerjaan proyek galian parit dan pengolahan lahan seluas 400 heltare yang dikerjakan PT AHR tersebut.

"Saya tidak tau, jika ada aktivitas di lahan tersebut, yang saya tau selama ini setelah melalui perjanjian kedua belah pihak dimana tanah ulayat tersebut sebelumnya telah terjadi sengketa antara dua kenegerian, yakni Kenegerian Teratak Air Hitam dan Simandolak beberapa waktu lalu, dimana dengan hasil musyawarah saat itu, tanah atau lahan tersebut disetujui di biarkan dalam status quo, dalam artian tidak ada kegiatan satu apapun disana," ungkap Suhasman, Rabu (18/10/2017) kepada wartawan di Teluk Kuantan.

"Dan jika sekarang di kerjakan untuk apa dan status tanahnya seperti apa kan belum ada duduk masalahnya, jelas perusahaan yang mengolah atau mengerjakan lahan tersebut bekerja secara illeggal, tanpa ada mengantongi satu izin apapun," terang Suhasman.

Sementara menurut Kabid Pertanahan, sesuai dengan aturan yang ada dan sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi, ini wajib di kantongi setiap pelaku pekerjaan atau pengolahan lahan diatas 25 hektare," ujarnya.

"Dimana izin lokasi ini terlebih dahulu tanah atau lahan tersebut di tinjau ke lokasi oleh pihak pertanahan, dan dari situ nanti akan keluar pengajuan sebagai rekomendasi dari bidang pertanahan kepada pihak perizinan di Dinas Penanaman Modal Perizinan dan Tenaga Kerja (BPTPM dulunya .red), sebab izin lokasi ini wajib di kantongi oleh pelaku pekerjaan tersebut, jika tidak diketahui pihak pertanahan tentu juga tidak akan ada perizinan yang akan terbit," jelas Suhasman yang juga merupakan mantan Kabag Pertanahan di Pemkab Kuansing itu menguraikan.

Ditanya lagi terkait pekerjaan yang telah dilaksanakan PT AHR sejauh ini, apakah bisa dihentikan jika tidak mengantongi izin seperti yang diamanatkan dalam Permen ATR/BPN tersebut dalam melaksanakan kegiatan pengolahan dan penanaman bibit diatas tanah yang belum jelas status nya tersebut, Kabid Pertanahan menjelaskan, "Tentu saja bisa, karena tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Itu sudah jelas Illeggal, tak ada izin nya," tutup Suhasman.

Halaman :

Berita Lainnya

Index