Modus Ajak Jalan-jalan, Pemuda Ini Gagahi Gadis 16 Tahun

Modus Ajak Jalan-jalan, Pemuda Ini Gagahi Gadis 16 Tahun
Anggota polisi saat menangkap dan mengintrogasi tersangka di Kabupaten Agam, Kamis (19/10).

SUMBAR - Entah apa yang ada dipikiran Deri, (23) warga Antokan Jorong Muaro Putuih Nagari Tiku V Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam. Pemuda ini nekat menggagahi Bunga, (nama samaran) gadis 16 tahun. Berdasarkan keterangan kepolisian bunga sudah dicabuli pada Senin (9/10) sekitar Pukul 03.00 WIB di Kajai Pisik Jorong Manggopoh Nagari Manggopoh.

Keluarga korban yang tidak senang akhirnya melaprokan kejadian itu kepada Polres Agam. Kapolres Agam AKBP.Ferry Suwandi melalui Kasat Reskrim Polres Agam Iptu.M.Reza.SIK Kamis (19/10), membenarkan kejadian tersebut. Pihak kelaurga korban bunga sudah melaporkan yang bersangkutan sesuai dengan LP/127/X/2017-SPKT Res Agam.

Dikatakannya, dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan secara intensif dan mengumpulkan bukti-bukti dilapangan serta saksi, serta visum. Setelah bukti didapat dan keterangan lengkap, selanjutnya anggota bergerak cepat untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan.

"Setelah keberadaannya jelas tersangka, langsung kami gelandang ke atas mobil, bersama korban  ke Mako Polres untuk dilakukan Penyidikan secara intensif. Tersangka Deri mengaku melakukan dengan modus mengajak bunga jalan jalan dan akan kembali diantarkan pulang. Ajakan itu tidak dicurigai korban," ungkapnya.

"Senin pagi sekitar pukul 02.00 WIB korban ini terbangun dan melihat tersangka ini sudah berada disamping korban. Yang bersangkutan melalukan itu dengan paksaan. Untuk saat ini polisi akan terus melalukan penyidikan," jelasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index