Polsek Siak Ciduk 4 Pemuda, Ini yang Mereka Lakukan

Polsek Siak Ciduk 4 Pemuda, Ini yang Mereka Lakukan

SIAK - Team Unit Reskrim Polsek Siak kembali menggiring empat orang pemuda yang merupakan pelaku Tindak Pidana Kasus pencurian dan Pemberatan.

Penangkapan pemuda tersebut berdasarkan dari laporan Nomor : Lp / 23 - B / IX / 2017 / Riau / Res Siak / Sek Siak pada tanggal 27 September 2017. Tentang Perkara Pencurian dengan Pemberatan. Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Siak keempat pemuda tersebut, berhasil di amankan, di Jalan Nila Rt 04 Rw 01 Kelurahan Kampung Rempak Kecamatan Siak Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Barliansyah Sik menjelaskan penangkapan terhadap empat pemuda tersebut dilakukan pada Minggu (22/10/2017) sekira pukul 08.30 WIB oleh Team Opsnal Polres Siak.

Bermula adanya informasi tentang pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Siak, kemudian Team Opsnal Polres Siak beserta anggota Reskrim Polsek Siak yang di pimpin oleh IPDA Yeri Efendi bersama-sama melakukan penyelidikan

Pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2017 sekira pukul 02.00 WIB ada titik terang dan dilakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka dengan inisial DA di Kampung Suak Lanjut Kecamatan Siak Kabupaten Siak.

"Kemudian tersangka DA kita lakukan penggeledahan, dan ditemukan Handphone milik korban, setelah di introgasi pelaku mengakui perbuatan nya tersebut, yang dilakukan bersama rekannya berinisial OR alias Oca," ujarnya.

Sepeda motor dari hasil curian tersebut DA dan rekannya MS alias Landong, kemudian di jual kepada MA als Juki, sekitar pukul 05.30 wib di lakukan penangkapan terhadap pelaku MS als Landong di Sei Betung Kelurahan Kampung Rempak Kecamatan Siak Kabupaten Siak.

"Selanjutnya team bergerak ke Jalan Kwalian Kecamatan Siak untuk melakukan penangkapan terhadap MA als Juki, sekira puku 05.55 WIB, penangkapan terhadap MA als juki, saat personil di TKP MA als Juki melarikan diri, kemudian Team bersama warga melakukan penyisiran di sekitar tempat pelarian," katanya.

Sekira pukul 06.30 wib, lanjutnya, Team berhasil melakukan penangkapan terhadap MA als Juki, saat dilakukan introgasi terhadap MA als Juki belum bisa domintai keterangan dikarnakan kondisi pelaku dalam kurang stabil.

"Kemudian pelaku DA dan MS als Landong juga melakukan pencurian 1 unit computer beserta printer di lasdap lama dan barang bukti 1 unit computer tersebut belum ditemukan," ungkapnya.

Berikut data pelaku

1. Nama DA , umur 18 thn, warga suak Lanjut Rt 05 Rw 03 Kecamatan Siak Kabupaten Siak.

2 .Nama OR als Oca, umur 17 thn, warga kampung Rempak Kecamatan Siak Kabupaten Siak.

3 .Nama MS als Landong, umur 17 thn, warga Sungai Betung Kelurahan Kampung Rempak Kecamatan Siak Kabupaten Siak.

4 .Nama MA Alias Juki, umur 17 thn, warga Kelurahan Kampung Rempak Kecamatan Siak Kabupaten Siak.

"Barang bukti 1 unit Handphone merek Himax sudah kita amankan di mapolsek Siak, dan untuk Kasus saat ini kita akan lakukan penyelidikan lebih lanjut," Pungkasnya.


Adifa

Halaman :

Berita Lainnya

Index