Rumah Lurah Baturijal di Peranap Digerebek Polisi

Rumah Lurah Baturijal di Peranap Digerebek Polisi
Aparat kepolisian masih meneliti barang bukti yang ditemukan di rumah milik oknum lurah di Peranap.

INDRAGIRI HULU - Aparat kepolisian Sektor Peranap, Indragiri Hulu menggerebek sebuah rumah di  Jalan Sultan Muda (Barter) Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap yang diduga digunakan sebagai tempat pesta sabu. Di rumah tersebut, aparat berhasil meringkus, masing-masing TD alias Deby (32), RD alias Anto (39) dan pemilik rumah REM alias Bujang Badul (47).

Warga setempat tentu saja terkejut, karena, REM alias Bujang Badul sendiri bukanlah orang sembarangan di tempat tersebut. Dia seorang PNS menjabat sebagai Lurah Baturijal.

Polisi berhasil menggerebek keduanya saat sedang melakukan pesta sabu di rumah REM. Penangkapan diperkuat dengan laporan Polisi Nomor: LP-A/72.a/X/2017/Riau Sek.Peranap/Res-Inhu.

Dari data yang dihimpun wartawan di Mapolsek Peranap, disebutkan pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2017 sekira pukul 20.30 Wib telah terjadi Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, dan tempat kejadian di Jln Sultan Muda (Barter) Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap.

Identitas terlapor yakni TD alias Deby (32), RD alias Anto (39) dan pemilik rumah REM alias Bujang Badul (47) seorang PNS dan menjabat sebagai lurah Batu Rijal.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIk MH melalui Kapolsek Peranap AKP H Anisman saat dikonfirmasi datariau.com membenarkan penangkapan Lurah Baturijal bersama dua pria lainnya.

"Benar, semalam sekitar pukul 20.30 wib telah dilakukan penggerebekan di rumah Lurah Batu Rijal, dari hasil penggerebekan ditemukan shabu paket 500 dan paket 200," kata AKP H Anisman seperti dilaporkan datariau.

Saksi-saksi yakni Zulkifli (55) seorang guru (PNS) yang merupakan ketua RW 05 Jln Sutan Muda (Barter), Kel Peranap dan Raherwan (40) Ketua R 02.

Barang bukti yang diamankan 1 bungkus Narkotika yang diduga jenis Shabu Paket Rp.500.000, 1 Bungkus Narkotika yang diduga jenis Shabu Paket Rp. 200.000, 2 Unit HP merk Samsung warna hitam, dan Merk Hammer warna putih, 1 Buah Bong, 1 Buah Kaca Pirek, 1 Buah kantong plastik besar warna putih.

Diterangkan Kapolsek Peranap, AKP H Anisman, kronologis penangkapan, pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2017 sekira pukul 20.30.Wib Anggota Reskrim Polsek Peranap mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sedang ada pesta Narkotika Jenis Shabu di rumah milik REM lurah Batu Rijal Hilir.

"Kemudian kita bersama anggota Reskrim Polsek Peranap melakukan penyelidikan di rumah yang diinformasikan tersebut, langsung melakukan pengecekan dan pada saat itu juga ditemukan 2 orang diduga terlapor sedang berada di dalam satu ruangan di rumah REM, dan pada saat itu juga anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan ruangan tersebut," terangnya dilansir riausky.

Dan ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang terletak di dekat jendela ruangan tersebut, setelah itu pada saat terlapor diinterogasi mengakui bahwa 2 bungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu tersebut milik terlapor TD alias Debi yang dibeli dari DH alias Dogil (DPO) mantan oknum anggota polisi.

Dari hasil interogasi tersebut anggota Polsek Peranap langsung melakukan pengejaran ke rumah DH alias Dogil akan tetapi sampai saat ini belum ditemukan.

Kemudian terlapor beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Peranap guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Dari hasil tes urine para pelaku yang ditangkap positif narkoba.

Halaman :

Berita Lainnya

Index