Dua Pelajar ini Dicokok Team Opsnal Reskrim Sek Tualang Saat Hendak Transaksi

Dua Pelajar ini Dicokok Team Opsnal Reskrim Sek Tualang Saat Hendak Transaksi
Dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian Di Cokok

SIAK - Kapolsek Tualang Kompol James I.S Raja Gukguk Sik, Membenarkan atas penangkapan Dua Orang pemuda RN Dan AR yang merupakan Pelajar berusia16 thn. terkait kasus Tindak Pidana Pencurian yang terjadi di SDIT AITI jln, Raya Perkasa km.6,5 Kampung Perawang Barat Kec. Tualang  Kab. Siak

Penangkapan Pelaku RN dan ARTindak Pidana Pencurian tersebut, di Pimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Yusuf Purba. SH. MH. penangkapan tersebut berlansung pada hari Rabu 25 Oktober 2017 sekitar pukul 16.00wib di Stadion Khairudin Nasution Pekanbaru.

RN dan AR ditangkap, setelah team opsnal menyamar sebagai pembeli. Setelelah beberapa jam menunggu, pelaku langsung ditangkap bersamaan barang bukti yang hendak di jual kepada si pembeli, Saat Penangkapan RN kita dapati sedang membawa Barang yang sicuri di SDIT AITI Perawang. 

RN dan AR kemudian kita lakukan introgasi, dan mengakui atas perbuatannya terasebut, barang bukti yang kita amankan dari RN, sebanyak 6 unit lettop merek Asus, 2 unit Lettop merek Acer, 1 unit lettop merek Lenovo, 2 unit Infokus merek Acer, 1 unit Infokus merek Thosiba, 1unit printer merek Epson, 1unit hp merek Asus, 2 Unit printer merek canon pixma IP 2770, 1 unit printer merek Canon pixma MG 2570, 1 unit infokus merek Acer dan uang sebesar 1jt.

Terkait RN dan AR merupakan Pelaku masih di bawah umur, kita sangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana Jo Pasal 1ke3 UU RI No. 11 tahun 2012 Ttg sistem Peradilan Pidana Anak ancaman hukuman 7 tahun. Sesuai dengan LP/ 117-B/X/2017/Riau/Res Siak/ Sektor Tualang/ SPKT Tanggal 24 Oktober 2017.

"RN dan AR selaku Pelaku Tindak Pidana Pencurian beserta barang bukti, saat ini sudah kita amankan di Polsek Tualang," Papar Kapolsek Tualang.


adifa

Halaman :

Berita Lainnya

Index